Nelayan Bangkalan Protes Kapal Asal Gresik dan Lamongan Pengguna Pukat Harimau, Minta Penegakan Hukum Tegas
sofana
... menit baca
Penggunaan alat tangkap terlarang tersebut diklaim merugikan nelayan lokal dan merusak ekosistem laut di wilayah perairan Bangkalan.
Para nelayan mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar praktik tersebut tidak terus berulang dan memicu konflik di lapangan.
Salah satu nelayan, Moh Syahid, menegaskan bahwa keberadaan pukat harimau sudah lama menjadi keluhan masyarakat pesisir karena merusak dasar laut dan mengambil ikan dalam jumlah besar, sehingga berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan kecil.
“Di sini perairan dangkal, sedangkan jaring trawl itu digunakan untuk kedalaman 12 mil. Dari aturan itu saja sudah keliru,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Selain merusak habitat laut, trawl disebut kerap menyeret dan merusak alat tangkap milik nelayan Arosbaya. Tak sedikit jaring nelayan hilang terseret alat tangkap kapal besar yang berasal dari luar daerah.
“Kalau nelayan kami semua pakai jaring biasa. Yang pakai trawl itu dari luar Bangkalan semua,” kata dia.
Syahid berharap pemerintah bersama kepolisian meningkatkan patroli dan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kami juga minta patroli diperketat. Nelayan trawl ini biasanya beroperasi dini hari sampai pagi. Tadi pagi saja masih ada 13 perahu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Bangkalan, Iptu Muarib, mengatakan pihaknya telah rutin melakukan patroli laut di wilayah Bangkalan. Namun keterbatasan personel membuat patroli harus dibagi dua sektor.
“Jadi kami patroli itu di perairan utara dari Bangkalan sampai Tanjung Bumi dan juga patroli di sisi selatan dari Bangkalan sampai Modung. Karena kami anggota terbatas, jadi gantian,” ujar dia.
Meski telah dilakukan siang dan malam hari, petugas belum menemukan kapal pelanggar.
“Kami saat patroli belum menemukan nelayan luar yang menggunakan trawl. Kami juga tidak tahu mereka itu beroperasi kapan, karena setiap kami operasi tidak ketemu,” kata dia. (Sof)
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
