Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan 1.235 Liter Miras Dimusnahkan DJBC dan Pemkab Trenggalek
sofana
... menit baca
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, mengatakan barang-barang ilegal itu merupakan hasil operasi gabungan antara Satpol PP Trenggalek dan Kantor Bea dan Cukai Blitar.
"Perkiraan nilai dari rokok dan miras ilegal mencapai Rp870 juta. Dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp542 juta," ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Agus menjelaskan, wilayah Malang menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal paling tinggi. Banyaknya pabrik kecil yang memproduksi rokok tanpa izin membuat wilayah tersebut menjadi fokus pengawasan.
"Untuk memberantas rokok ilegal, kami menggunakan pendekatan penegakan hukum dan sosiokultural," terangnya.
Melalui pendekatan sosiokultural, DJBC menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya rokok ilegal serta dampaknya terhadap penerimaan negara.
"Kami sangat menyadari bahwa industri rokok merupakan ekonomi kerakyatan dengan perputaran ekonomi besar. Maka kami akan terus melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal," paparnya.
Agus menambahkan, meski rokok memiliki risiko bagi kesehatan, industri rokok tetap menjadi salah satu pilar penerimaan negara.
"Industri rokok merupakan pertahanan ekonomi nasional dan membawa manfaat untuk kesejahteraan. Meski ada bahaya dalam kesehatan," jelasnya.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menyampaikan bahwa pemusnahan barang ilegal ini merupakan bukti komitmen daerah dalam menjaga wilayahnya dari peredaran rokok dan miras ilegal. Pemerintah daerah akan memperkuat patroli serta edukasi ke masyarakat.
"Satpol PP Trenggalek akan melakukan patroli mencegah peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau agar membeli rokok legal, karena bisa menjadi bentuk sedekah untuk pembangunan negara," pungkasnya. (Sof)
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
.jpg)