-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Sidang Gugatan Hukum Mantan Kadis LH Ponorogo Molor, Kuasa Hukum Sindir Ketidakhadiran Tergugat

Gulang Winarno bersama Kuasa Hukumnya Siswanto usai sidang di PN Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM:
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Gulang Winarno, S.H., M.M., terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Inspektorat Ponorogo resmi ditunda.

Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada Rabu (12/11/2025) itu molor lantaran pihak tergugat tidak ada yang hadir.

Kuasa hukum penggugat, Siswanto, S.H., menyayangkan absennya para tergugat dalam agenda sidang perdana tersebut.

Menurutnya, ketidakhadiran itu menunjukkan lemahnya dasar hukum yang dimiliki pihak tergugat dalam kasus ini.

“Sidang ditunda Rabu, 19 November 2025 mendatang. Kami berharap pada sidang berikutnya pihak tergugat hadir. Mungkin karena tidak punya landasan hukum, mereka tidak datang,” ujar Siswanto usai sidang di PN Ponorogo.

Gugatan tersebut bermula dari Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 100.3.3.2/ARH/365/405.25/2025 tertanggal 14 Februari 2025, yang memberikan sanksi disiplin kepada Gulang berupa pembebasan dari jabatan Kepala DLH menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Sanksi itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf d dan f serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Namun, pihak penggugat menilai dasar hukum keputusan tersebut tidak jelas dan tidak disertai bukti faktual.

Melalui gugatan yang dilayangkan pada 10 Oktober 2025, Gulang menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp169.713.909 akibat kehilangan tunjangan kinerja selama sembilan bulan, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.001 (satu miliar satu rupiah) karena tekanan psikologis yang dialami dirinya dan keluarga.

Selain itu, ia juga meminta pemulihan jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pencabutan SK Bupati, serta pernyataan hukum bahwa Sekda Ponorogo menjabat tidak sah karena diduga melebihi batas masa jabatan yang diperkenankan.

“Tujuan utama gugatan ini bukan sekadar pemulihan jabatan, tapi menegakkan hukum dan prinsip keadilan dalam birokrasi pemerintahan,” tegas Siswanto.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung Rabu, 19 November 2025, di Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan harapan seluruh pihak tergugat dapat hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar