-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Diduga Dipotong Rp300 Ribu, Camat Slahung Klarifikasi Polemik BLT yang Ramai di Media Sosial

Unggahan viral di sosmed group fb.
GARDAJATIM.COM:
Camat Slahung, Nur Huda Rifai, melakukan klarifikasi atas polemik dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu di Desa Slahung, Kabupaten Ponorogo, yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Isu tersebut mencuat setelah beredar unggahan di Facebook yang menyebut penerima bantuan hanya menerima Rp600 ribu dari total Rp900 ribu yang seharusnya diterima.

Dalam unggahan tersebut disebutkan, bantuan dibagikan di kantor desa setempat dan merupakan akumulasi pencairan selama tiga bulan yang baru disalurkan pada Desember 2025. Dugaan adanya permainan oknum perangkat desa pun mencuat dan menuai reaksi keras warganet.

Saat dikonfirmasi awak media, Senin, 29 Desember 2025, Nur Huda mengaku telah memanggil dan mengumpulkan seluruh perangkat Desa Slahung untuk melakukan klarifikasi serta penelusuran internal.

“Kami ingin duduk bersama dan melakukan klarifikasi secara terbuka. Namun sampai sekarang pengunggah belum bisa kami temui karena akunnya terkunci,” ujar Nur Huda.

Menurut dia, masih terjadi simpang siur terkait jenis bantuan yang dimaksud dalam unggahan tersebut. Pasalnya, baik Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kesra maupun BLT Dana Desa (BLT-DD) sama-sama memiliki nominal pencairan Rp900 ribu untuk periode tiga bulan.

“Yang paling memungkinkan itu BLT Dana Desa, karena memang terakhir kali yang diserahkan adalah bantuan tersebut,” katanya.

Meski tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung perangkat desa, Camat Slahung mengungkapkan adanya pengakuan dari salah satu ketua RT.

Dalam kasus tersebut, terdapat warga yang seharusnya berhak menerima bantuan, namun tidak terdata sebagai penerima. RT setempat kemudian mengambil kebijakan sepihak dengan cara meratakan bantuan.

“Itu murni kebijakan RT, tanpa koordinasi dan tanpa dasar aturan. Ini yang tidak boleh terjadi,” tegas Nur Huda.

Ia menegaskan, seluruh bentuk bantuan sosial tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk atas nama pemerataan atau rasa keadilan. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

“Semua bantuan harus diterima utuh oleh yang berhak. Ke depan, tidak boleh lagi ada potongan bansos,” ujarnya.

Nur Huda juga mengimbau seluruh RT di wilayah Kecamatan Slahung agar tidak lagi membuat kebijakan sepihak dalam penyaluran bantuan sosial.

Ia berharap polemik ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali.

Terkait pengakuan sejumlah penerima bantuan yang menyatakan ikhlas sebagian bantuannya dibagikan kepada warga lain, Nur Huda menegaskan bahwa keikhlasan tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran aturan.

“Kami akan carikan solusi yang sah agar warga yang belum tersentuh bantuan bisa masuk skema bantuan sosial lain sesuai regulasi. Tapi satu hal yang pasti, tidak boleh lagi ada potongan bansos dengan alasan apa pun,” tutupnya. (*)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar