Mediasi Buntu, Gugatan Gulang Winarno vs Pemkab Ponorogo Berlanjut ke Persidangan
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Gulang Winarno didampingi kuasa hukumnya Siswanto, saat berada di ruang persidangan Pengadilan Negeri Ponorogo. (Arsip: doc. Gardajatim.com) |
Sikap Pemkab Ponorogo yang menolak mediasi membuat perkara ini langsung bergulir ke tahap pembuktian.
Mediasi yang digelar Rabu, 3 Desember 2025, itu mempertemukan kedua pihak di bawah arahan hakim mediator. Dari pihak tergugat, Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Inspektorat, hadir perwakilan bagian hukum Setda Ponorogo. Sementara Gulang hadir langsung bersama kuasa hukumnya, Siswanto, S.H.
“Majelis hakim memberi waktu satu bulan untuk mediasi. Apa pun hasilnya tetap harus kami laporkan. Dan hari ini pihak Pemkab menyatakan menolak mediasi,” ujar Gulang, Kamis 4 Desember 2025.
Upaya mediasi tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi kedua belah pihak untuk mencapai titik temu sebelum memasuki tahapan persidangan penuh.
Namun, penolakan Pemkab memastikan proses hukum kembali ke ruang sidang utama untuk dijadwalkan ulang oleh majelis hakim.
Gulang menggugat Pemkab Ponorogo atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penerbitan Surat Keputusan pemberhentiannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Ia menilai proses pemeriksaan terhadap dirinya cacat administrasi dan tidak mengikuti ketentuan pembentukan tim pemeriksa sesuai prosedur.
Kuasa hukumnya, Siswanto, menyebut ada sejumlah pelanggaran prosedural sejak awal pemeriksaan.
"Kami menilai prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai regulasi," katanya.
Dengan mandeknya mediasi, perkara ini diproyeksikan menjadi salah satu sidang sengketa ASN yang paling disorot di Ponorogo, mengingat implikasinya terhadap transparansi birokrasi dan akuntabilitas proses pemerintahan daerah. Kasus ini kini bergulir dengan tensi lebih tinggi dan menunggu pembuktian di ruang peradilan. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
