-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo Disorot, Pintu Klarifikasi Kacab Dindik Jatim Masih Tertutup

Kantor Cabang Dindik wilayah Ponorogo di Jalan Gajah Mada. (Foto: Haiponorogo)
GARDAJATIM.COM:
Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan, memantik sorotan luas setelah prosesnya dinilai janggal dan minim penjelasan resmi. 

Polemik yang semula dianggap sebagai rotasi jabatan biasa kini melebar menjadi persoalan hukum dan transparansi, terutama setelah LKBH PGRI Ponorogo melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Kuasa hukum LKBH PGRI Ponorogo, Aris Munandar, S.H., M.H., menyebut mutasi tersebut diduga kuat melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Aturan itu mengharuskan kepala sekolah menjalani masa tugas minimal dua tahun sebelum dapat dimutasi, kecuali terdapat alasan disiplin atau pelanggaran hukum.

“Klien kami tidak pernah mendapat teguran, baik lisan maupun tertulis. Tidak ada pelanggaran disiplin. Tidak ada proses pembinaan. Tiba-tiba langsung dimutasi. Ini tindakan arogan dan bentuk penzoliman,” kata Aris saat konferesnsi pers, Selasa 2 Desember 2025 lalu.

LKBH PGRI juga menilai proses pemindahan itu tidak transparan dan seolah dipaksakan. Muncul pula kabar adanya dugaan pungli di SMKN 1 Ponorogo yang disebut-sebut sengaja digulirkan untuk memperkuat dalih mutasi.

“Kebenaran isu itu biar waktu yang menjawab. Kami punya bukti bahwa klien kami bersih,” ujarnya.

LKBH PGRI menegaskan, bahwa somasi ini bukan semata pembelaan terhadap satu kepala sekolah, melainkan dorongan agar proses mutasi tidak disalahgunakan.

“Kami melakukan perlawanan agar mutasi tidak dijadikan alat menekan atau merotasi tanpa dasar hukum,” kata Aris.

Upaya media mendapatkan klarifikasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Ponorogo, Adi Prayitno, sejauh ini menemui jalan buntu.

Petugas Kantor Cabang Dindik wilayah Ponorogo hanya memberikan jawaban singkat terkait ketidakhadiran pejabat tersebut.

“Dua minggu ke depan para pejabat masih ada kegiatan di Malang dan Surabaya, Mas. Akhir tahun kegiatan berhimpitan terus,” ujar seorang staf.

Saat diminta nomor kontak pejabat terkait, staf tersebut kembali menyampaikan permintaan maaf.

“Pimpinan belum memperkenankan memberikan nomor beliau. Perintah pimpinan seperti itu," imbuhnya.

Sikap tertutup ini memicu tanda tanya publik. Bagaimana mungkin seorang kepala cabang dinas yang tengah disorot justru tak berada di kantor dan sulit dijangkau? Terlebih ketika mutasi yang kini menjadi polemik berasal dari institusinya.

Sejumlah pengamat menilai minimnya akses klarifikasi dari Kacab Dindik Jatim justru memperpanjang spekulasi.

Ada apa di balik mutasi mendadak tersebut? Administrasi rutin atau ada kepentingan yang belum terungkap?

Hingga kini, Dinas terkait belum mengeluarkan penjelasan resmi. Pintu klarifikasi masih tertutup, sementara publik menunggu transparansi dan jawaban atas pertanyaan yang kini terus menggantung: apa yang sebenarnya terjadi dalam mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo ini? (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar