-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

SMKN 1 Ponorogo Diterpa Isu Pungli, Sekolah dan Komite Bantah: “Sumbangan Bersifat Sukarela”

SMKN 1 Ponorogo Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pakunden, Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM:
Sebuah unggahan di halaman Facebook Kota Ponorogo memantik perhatian publik setelah menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Ponorogo.

Unggahan yang diunggah pada Jumat, 28 November 2025 itu dengan cepat menjadi viral, mengundang ratusan komentar warganet, mulai dari keluhan soal mahalnya pungutan, ungkapan dukungan, hingga desakan agar pemerintah turun tangan.

Dalam unggahan tersebut, seorang warganet yang mengaku sebagai wali murid mempertanyakan sejumlah kewajiban pembayaran yang harus dilunasi sebelum Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil pada 1–9 Desember 2025.

Daftar pungutan yang dipersoalkan antara lain iuran sekolah Juli–Desember 2025 sebesar Rp200 ribu per bulan, partisipasi masyarakat sebesar Rp1.400.000, serta kontribusi peringatan hari besar Islam (PHBI) sebesar Rp50 ribu. Beban biaya itu dinilai memberatkan terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Respons Sekolah

Saat dikonfirmasi, Humas SMKN 1 Ponorogo, Ribowo A. Lathif, membenarkan adanya sumbangan.

Ia mengatakan pihak sekolah mengantongi daftar 570 wali murid kelas X yang telah menyetujui pemberlakuan sumbangan tersebut. 

Meski demikian, Ribowo menyebut besaran sumbangan sebenarnya bersifat variatif, tidak tunggal Rp1,4 juta sebagaimana disebut dalam unggahan viral.

“Besaran sumbangan bervariasi, mulai dari Rp650 ribu sampai Rp1,4 juta. Bahkan untuk siswa yatim piatu tidak ditarik sama sekali,” ujar Ribowo, Senin (1/12/2025).

Ribowo juga menyayangkan sikap sebagian wali murid yang memilih menyuarakan keberatan melalui media sosial, padahal menurutnya seluruh keputusan telah disepakati dalam forum resmi.

“Ketika rapat, semuanya sepakat. Tapi mengapa hal seperti ini justru muncul di media sosial? Kalau ada keberatan, mestinya disampaikan dalam forum agar bisa kita bahas bersama,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme dan alasan sumbangan merupakan ranah komite sekolah. “Untuk detailnya, kami arahkan ke komite,” katanya.

Penjelasan Komite Sekolah

Ditemui terpisah, Ketua Komite SMKN 1 Ponorogo, Dr. H. Sumani, S.Pd., M.Pd., menyebut pungutan yang dipersoalkan merupakan sumbangan sukarela dari wali murid untuk peningkatan mutu sekolah.

Ia merujuk pada delapan standar pendidikan nasional, salah satunya sarana dan prasarana yang disebut perlu diperbaiki mengingat lokasi sekolah berada di pusat kota.

“Letaknya di jantung kota, jadi wajah sekolah ingin kami perbaiki,” kata Sumani.

Ia menyebut sebelumnya sekolah, komite, dan wali murid telah menggelar audiensi bersama dan mencapai kesepakatan.

“Karena wali murid mendukung, ya jer basuki mawa béa,” ujarnya.

Sumani menegaskan tidak ada batas waktu maupun kewajiban nominal tertentu dalam sumbangan tersebut. Ia menyebut angka Rp1,4 juta merupakan sumbangan tertinggi yang diberikan sebagian wali murid.

“Itu bukan patokan. Kami hanya memberikan gambaran kebutuhan proyek,” tuturnya.

Menurut Sumani, rencana penggunaan dana meliputi pembangunan pagar, videotron, hingga lapak kantin. Namun, tidak semua proyek akan dikerjakan sekaligus. Pelaksanaan disesuaikan dengan nominal sumbangan yang masuk dan skala prioritas. 

“Tidak ada target waktu. Pembayaran ke rekanan pun mengikuti dana yang tersedia,” katanya. Ia juga menyebut dana yang terkumpul saat ini belum mencukupi keseluruhan kebutuhan.

Sumani menambahkan, bahwa rancangan anggaran biaya (RAB) setiap proyek didasarkan pada proposal calon rekanan.

Kendati begitu, ia menyebut realisasi biasanya tidak mencapai penuh. “Kalau bisa terealisasi 50 persen saja sudah bagus. Sisanya nanti bisa dilanjutkan angkatan berikutnya,” ujarnya. Ia menegaskan komite tidak gegabah dalam memilih rekanan pengerjaan.

Sumani juga mengklaim bahwa sumbangan semacam ini bukan hal baru. “Tahun-tahun sebelumnya juga dilakukan,” kata dia.

Sumbangan atau Pungli?

Menjawab polemik warganet soal larangan pungutan di sekolah negeri, Sumani menegaskan bahwa sumbangan diperbolehkan sepanjang tidak bersifat mengikat.

"Yang dilarang itu pemungutan wajib. Kalau sumbangan sukarela, jumlahnya tidak ditentukan, berdasarkan musyawarah, maka tidak masalah,” ucapnya.

Meski pihak sekolah dan komite menampik tudingan pungli, unggahan viral itu menunjukkan masih adanya celah komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid. 

Warganet menilai perbedaan persepsi soal “sumbangan sukarela” dan “kewajiban pembayaran menjelang ujian” menjadi pemicu utama kegaduhan. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar