Warga Ngasinan Audiensi Soal Hasil Tes Perangkat Desa, Panitia Pastikan Proses Berjalan Sesuai Aturan
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Situasi Kantor Desa Ngasinan usai audiensi. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Rencana aksi unjuk rasa yang semula hendak digelar batal terlaksana karena jumlah peserta terbatas. Warga kemudian memilih forum audiensi yang difasilitasi pemerintah kecamatan dan dihadiri Forkopimca Jetis.
Dalam forum itu, Bangun Samudra salah satu peserta yang tidak lolos seleksi menjadi yang paling vokal menyuarakan keberatan.
Ia mempertanyakan keseragaman nilai peserta yang dinyatakan lolos dan menilai ada kejanggalan dalam proses penilaian.
“Bagaimana mungkin nilai peserta yang lolos bisa sama? Apakah pemikiran setiap orang itu sama?” kata Bangun di hadapan camat, aparat keamanan, dan panitia seleksi.
Ia juga mengklaim memiliki bukti otentik yang menunjukkan adanya kejanggalan soal, serta menuntut penundaan pelantikan perangkat desa hingga persoalan dianggap tuntas.
Bangun turut menyoroti tidak adanya rekaman video otentik pada sesi wawancara serta prosedur pengumuman hasil CBT yang dinilai janggal karena panitia harus keluar ruangan untuk melihat hasil.
“Kami belajar sampai subuh, tapi nilainya sama? Itu tidak mungkin,” ujarnya.
Ketua Panitia Seleksi, Priyantono menjelaskan, bahwa seluruh proses dan teknis pelaksanaan tes menjadi kewenangan penuh perguruan tinggi penyelenggara, yakni Insuri Ponorogo. Panitia di tingkat desa, kata dia, hanya menerima hasil resmi dan membuat berita acara.
“Panitia tidak punya akses untuk mengubah atau memeriksa materi tes. Semua dikendalikan pihak perguruan tinggi,” ucap Priyantono.
Pernyataan itu dipertegas sekretaris panitia yang menyebut seluruh tahapan telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Camat Jetis, Yusub Dharmadi JP, meminta warga yang keberatan menyampaikan laporan tertulis agar dapat diproses sesuai mekanisme pengawasan.
Ia menuturkan bahwa tahapan seleksi perangkat desa memiliki alur yang jelas dan dapat ditindaklanjuti secara administratif apabila ada aduan resmi.
Pemerintah kecamatan menyatakan akan menindaklanjuti aduan sesuai saluran yang tersedia dan meminta seluruh pihak menunggu proses yang berjalan. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
