Aksi Vandalisme Kembali Terjadi, KAI Tegaskan Pelempar Batu ke Kereta Api Terancam Penjara 15 Tahun
![]() |
| Kaca KA Ranggajati retak parah akibat aksi vandalisme. (Foto: Humas KAI) |
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, tepatnya di KM 120+5. Akibatnya, kaca kereta Eksekutif 3 nomor tempat duduk 9AB serta kereta Ekonomi 2 nomor tempat duduk 11AB pecah.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, KAI menilai aksi tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, sekaligus berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap tindakan vandalisme bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” tegas Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, Sabtu (24/1/2026).
Tohari menegaskan, pelemparan batu terhadap kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 180 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana maupun sarana perkeretaapian.
Sementara itu, Pasal 197 mengatur ancaman pidana bagi pelaku vandalisme. Pada ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun.
Jika perbuatannya mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, ancaman hukuman meningkat hingga lima tahun penjara.
Apabila menyebabkan luka berat, ancaman pidana mencapai 10 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Usai menerima laporan kejadian, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penanganan cepat dengan berkoordinasi bersama unit pengamanan dan petugas stasiun terkait.
Petugas pengamanan segera menuju lokasi kejadian, sementara petugas sarana melakukan perbaikan darurat di Stasiun Kertosono.
“Langkah cepat ini dilakukan agar perjalanan KA 154 Ranggajati tetap dapat dilanjutkan dan pelayanan kepada penumpang tidak terganggu,” jelas Tohari.
Hingga saat ini, pelaku pelemparan batu masih dalam proses pencarian oleh unit pengamanan KAI.
Pihak KAI juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di lingkungan perkeretaapian.
KAI meminta masyarakat segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitar jalur kereta api melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari. (Hms/Mah)
Editor: Redaksi
