Aspek Hukum Pengelolaan Parkir dan Perlindungan Hak Konsumen
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Pakar Hukum Tegaskan Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang | Minggu, 4 Januari 2025 | Foto : Advokat & Dosen hukum, Suryajiyoso, S.H., M.H. (Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM : Aspek hukum pengelolaan parkir menjadi sorotan menyusul praktik penarikan tarif parkir yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) di Kota Madiun.
Selain persoalan tarif, tanggung jawab pengelola parkir terhadap keamanan kendaraan konsumen ditegaskan memiliki dasar hukum yang jelas.
Mahkamah Agung (MA) melalui sejumlah putusan telah membangun yurisprudensi yang mewajibkan pengelola parkir bertanggung jawab atas kendaraan konsumen yang dititipkan, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan akibat kelalaian.
Kewajiban tersebut lahir dari hubungan hukum berupa perjanjian penitipan barang yang terjadi sejak kendaraan diserahkan dan karcis parkir diterima oleh pengguna jasa.
Penegasan ini tercantum dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 124/PK/PDT/2007 dalam perkara PT Securindo Packatama Indonesia, di mana MA menyatakan pengelola parkir lalai menjaga keamanan kendaraan dan mewajibkan penggantian nilai kendaraan yang hilang.
Putusan serupa juga terdapat dalam Putusan Nomor 2078 K/Pdt/2009 yang menyatakan pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan akibat kelalaian petugasnya.
Dasar hukum yang digunakan antara lain Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Advokat sekaligus dosen hukum, Suryajiyoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa yurisprudensi tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
“Usaha parkir bukan sekadar menyediakan lahan. Ketika konsumen menyerahkan kendaraan dan menerima karcis, di situ lahir perjanjian penitipan barang. Pengelola wajib menjaga dan bertanggung jawab penuh,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Ia menambahkan, klausul yang menyatakan pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan merupakan klausul yang batal demi hukum.
“Yurisprudensi MA seharusnya menjadi acuan utama aparat penegak hukum. Jika kehilangan terjadi akibat kelalaian pengelola, maka ganti rugi wajib diberikan sesuai nilai kendaraan,” tegasnya.
Mahkamah Agung juga menegaskan prinsip yang sama dalam Putusan Nomor 3416/Pdt/1985 yang menyatakan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang, bukan sekadar sewa tempat, sehingga pengelola memikul tanggung jawab hukum penuh.
Dalam konteks perlindungan konsumen, Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mengalihkan atau menghapus tanggung jawab melalui klausul baku.
Dengan demikian, tulisan pada karcis parkir yang menyebut kehilangan bukan tanggung jawab pengelola dinyatakan tidak sah secara hukum.
Sementara itu, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada juru parkir yang terbukti memungut tarif di luar ketentuan Perda sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan hak masyarakat.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan pengelolaan parkir, baik dari sisi kepatuhan tarif maupun tanggung jawab hukum pengelola terhadap keamanan kendaraan konsumen.(@Arn/Tim)
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
