Beda Advokat dan Lawyer, Ini Penjelasan SM Law Office
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Pasutri praktisi hukum Suryo Alam, S.H., M.H., dan Mega Aprilia, S.H. |
Pasangan praktisi hukum Suryo Alam, S.H., M.H., dan Mega Aprilia, S.H., dari SM Law Office menjelaskan bahwa perbedaan advokat dan lawyer terletak pada status hukum dan kewenangannya.
Menurut Suryo Alam, advokat merupakan istilah hukum resmi di Indonesia yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Untuk menyandang status advokat, seseorang wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian advokat, disumpah di Pengadilan Tinggi, hingga terdaftar dalam organisasi advokat.
“Advokat memiliki kewenangan penuh untuk mendampingi klien di pengadilan, baik perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun peradilan agama. Termasuk menandatangani surat kuasa dan memberikan pembelaan di persidangan,” ujar Suryo Alam, Rabu 28 Januari 2026.
Sementara itu, lawyer merupakan istilah bahasa Inggris yang bersifat umum dan tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Istilah ini dapat merujuk pada berbagai profesi hukum, seperti advokat, konsultan hukum, legal officer, atau praktisi hukum lainnya.
Mega Aprilia menambahkan, tidak semua orang yang disebut lawyer memiliki kewenangan untuk beracara di pengadilan.
“Di Indonesia, semua advokat bisa disebut lawyer, tetapi tidak semua lawyer adalah advokat. Jika belum berstatus advokat, maka seseorang tidak bisa mendampingi klien di persidangan,” katanya.
Ia menegaskan, dalam konteks hukum nasional, advokat adalah status hukum, sedangkan lawyer lebih merupakan sebutan profesi yang bersifat global dan populer. Adapun istilah pengacara sendiri merupakan sebutan yang lazim digunakan masyarakat Indonesia untuk menyebut advokat.
“Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak keliru saat membutuhkan pendampingan hukum, khususnya dalam perkara yang harus diselesaikan di pengadilan,” ujar Mega.
Dengan penjelasan tersebut, SM Law Office berharap masyarakat semakin paham posisi dan kewenangan profesi hukum, sehingga tidak salah memilih pendamping hukum dalam menghadapi persoalan hukum.
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

