-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Bukan Perdata! Sesuai KUHP Baru, Kuasa Hukum Nilai Persoalan Oknum Anggota DPRD Pacitan Murni Pidana

Oknum anggota DPRD Pacitan dari Fraksi PKB berinisial DP dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan.


GARDAJATIM.COM: Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pacitan, berinisial DP dari fraksi PKB masih menjadi bola liar di masyarakat.

Berbagai pendapat terus mencuat di ruang-ruang publik warga masyarakat Pacitan. Berita terakhir, Kasatreskrim Polres Pacitan menyampaikan keteranganya di salah satu media bahwa persoalan tersebut belum tentu murni pidana melainkan kasus perdata.

Namun kuasa hukum pelapor, Yoga Tamtama Pamungkas, S.H., meyakini bahwa persoalan ini memenuhi unsur pidana sesuai KUHP baru.

Keyakinanya tersebut berdasarkan hal yang dialami klienya, dimana akad awal agar diberi pinjaman oknum anggota DPRD tersebut menjanjikan pekerjaan komisaris di salah satu usaha kepada klienya. 

Namun hingga dirinya duduk sebagai anggota dewan pekerjaan itu tidak diberikan dan setelah ditelusuri pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak ada atau fiktif.

"Di dalam KUHP baru pasal 492 jelas mengatakan bahwa setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong adalah tindakan penipuan," terang Yoga kepada wartawan gardajatim, Kamis (22/1/2026).

Bunyi lengkap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 492 sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V"  

Sehingga dengan dasar tersebut Yoga berkeyakinan bahwa persoalan yang dihadapi klienya adalah murni pidana bukan kasus keperdataan.

Namun dirinya tak mau terburu-buru dan akan tetap menunggu serta menghormati proses hukum di Kepolisian.

"Kami tetap menghormati proses hukum di Kepolisian. Kami berharap aparat penegak hukum lebih jeli dan bisa memberikan keadilan bagi klien saya," imbuhnya.

Yoga mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pacitan tersebut. Ia menilai sebagai wakil rakyat seharusnya membantu masyarakat bukan malah merugikan dan menyengsarakan masyarakanya.

Ia berharap persoalan yang dihadapi klienya bisa segera mendapatkan solusi dan kepastian hukum yang seadil-adilnya. (Eko)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar