Curi Motor di Lokasi Penitipan, Remaja 15 Tahun Diamankan Polsek Maospati
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Kasus pencurian terungkap usai laporan warga. (Foto: Pelaku AIF (15) diamankan polisi/Dok. Ist.) |
GARDAJATIM.COM : Unit Reskrim Polsek Maospati mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah tempat penitipan sepeda motor di Jalan Raya Magetan, Desa Sugihwaras.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 11.15 WIB dan dilaporkan ke Polsek Maospati pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 14.37 WIB.
Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menjelaskan korban sebelumnya memarkir kendaraannya di lokasi penitipan sebelum beristirahat di rumah.
Sepeda motor yang diparkir adalah Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB.
“Korban memarkir satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB. Saat itu kunci kontak ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat sepeda motor,” jelas Iptu Indra, Selasa (13/1/2025).
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban masuk ke dalam rumah. Namun saat kembali ke lokasi sekitar pukul 11.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga dibawa pelaku pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7.500.000.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AIF (15), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat langsung diamankan ke Polsek Maospati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Indra.
Iptu Indra menegaskan, meskipun pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan perlindungan anak.
“Kasus ini kami tangani secara profesional dan humanis, sesuai dengan prosedur hukum dan aturan terkait peradilan anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (@Red/Hms)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
