KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madiun, Kembangkan OTT Wali Kota
![]() |
| Mobil Petugas KPK Terparkir di Depan Rumah Kadis PUPR Kota Madiun. (Foto: Ist.) |
Penggeledahan dilakukan di kediaman Thariq di Jalan Tanjung Manis Gang 14 no. 4, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pantauan di lokasi menunjukkan tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan empat unit kendaraan.
Hingga siang hari, penyidik masih berada di dalam rumah untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan pasca-OTT di Kota Madiun yang digelar pada Senin (19/01).
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, serta satu pihak swasta.
Penetapan status tersangka diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/01).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.
Uang tersebut terdiri atas Rp350 juta yang diamankan dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Barang bukti itu diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik KPK.
Reaksi warga sekitar lokasi penggeledahan cenderung biasa.
Seorang tetangga Thariq Megah yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak terkejut dengan proses hukum yang menjerat pejabat tersebut.
“Kami tidak kaget dan biasa saja ketika mendengar kalau Pak Thariq tertangkap KPK, memang orangnya kurang bersosialisasi dan grapyak (akrab, red) terhadap lingkungan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih melanjutkan penggeledahan di rumah Thariq Megah untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan perkara OTT di Kota Madiun. (Tim/Red)
Editor: Redaksi

