-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

KPK Lakukan Penggeledahan di Kediaman Wali Kota Madiun

Tim KPK Usai Geledah Rumah Maidi. (Foto : Dok. Arg)
GARDAJATIM.COM : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Wali Kota Madiun berstatus tersangka, Maidi, di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Rabu (21/1/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret kepala daerah tersebut.

Dalam proses penggeledahan, penyidik KPK terlihat membawa satu koper berwarna gelap yang diduga berisi barang bukti terkait perkara pemerasan fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). 

Kegiatan penggeledahan berlangsung selama hampir tiga jam.

Tim penyidik KPK memasuki rumah Maidi sekitar pukul 18.00 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 20.47 WIB. 

Saat keluar, petugas terlihat bergegas membawa koper yang kemudian dimasukkan ke bagasi sebuah mobil Toyota Innova hitam.

Sejumlah petugas lain tampak membawa perlengkapan dokumentasi sebelum meninggalkan area rumah. 

Meski penggeledahan telah rampung, pagar rumah Maidi masih terlihat terbuka hingga malam hari.

Dari pantauan luar, area garasi rumah tersebut menyimpan sejumlah kendaraan, di antaranya Toyota Alphard, Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero. 

Satu unit mobil Mitsubishi lainnya juga terlihat terparkir di depan akses masuk ruang tamu.

Penggeledahan ini dilakukan KPK dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, pengelolaan dana CSR, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Warga sekitar, Anung Silowardono, mengatakan rumah tersebut sudah tidak ditempati selama beberapa hari terakhir. 

“Kosong sejak dua hari lalu. Tadi ramai sekali, ada sekitar enam mobil. Tapi saya tidak tahu mereka membawa apa,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026), yakni Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto (RR). 

Pada OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp550 juta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada Juli 2025 dan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (@Arg/Tim)

Editor : Redaksi 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar