-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

KPK Ungkap Kronologi Pemerasan Dana CSR dan Proyek di Pemkot Madiun

(Foto: Tangkapan Layar Live KPK)
GARDAJATIM.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun berinisial MD. 

Pemerasan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana CSR dalam perkara ini hanya dijadikan sebagai kedok atau bungkus untuk menarik uang dari pihak-pihak tertentu.

“Dana CSR ini hanya dijadikan bungkus untuk modus pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).

Arahan Kumpulkan Uang Sejak Juli 2025

Asep memaparkan, perkara ini bermula pada Juli 2025, ketika MD selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030 diduga memberikan arahan pengumpulan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Arahan tersebut disampaikan kepada SMN, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta SD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Arahan tersebut kemudian ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bakti Husada Mulia Madiun, dengan permintaan penyerahan uang sebesar Rp350 juta. 

Permintaan itu dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan menuju kampus STIKES, dengan dalih sebagai dana CSR Kota Madiun.

Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut melalui transfer kepada RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, ke rekening perusahaan CP SA.

Barang Bukti Rp550 Juta Diamankan

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK mengamankan sembilan orang dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.

Rinciannya, Rp350 juta diamankan dari RR dan Rp200 juta diamankan dari TM, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Selain kasus dana CSR, penyidik KPK juga menemukan dugaan pemerasan lain dalam pengurusan perizinan usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba di wilayah Kota Madiun.

Dugaan Fee Proyek dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang lain oleh MD, termasuk permintaan dana sekitar Rp600 juta kepada pihak pengembang pada Juni 2025 yang disalurkan melalui perantara. 

Selain itu, ditemukan indikasi permintaan fee proyek pada pekerjaan pemeliharaan jalan dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.

Dalam periode 2019–2022, penyidik turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Tiga Tersangka Ditahan

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun, RR selaku pihak swasta, dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. 

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menegaskan, perkara ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar pengelolaan dana sosial dan kewenangan perizinan dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. (Tim/Red)


Editor: Redaksi

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar