Usai Maidi Jadi Tersangka KPK, Inda Raya: Proses Hukum Harus Berjalan pada Porsinya
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Maidi bersama Inda Raya saat acara HUT RI ke-79 di Kota Madiun. |
Inda yang pernah bekerja bersama MD sebagai wakil wali kota Madiun periode 2019-2024 menyampaikan doa dan harapannya agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Sebagai seorang yang pernah bekerja bersama beliau, saya mendoakan beliau agar baik-baik saja, apa pun kondisinya,” kata Inda Raya dalam unggahannya, Selasa, 20 Januari 2026.
Inda menyebut, dalam perjalanan kepemimpinan, tidak ada sosok yang sepenuhnya tanpa cela. Namun, menurut dia, keberadaan pemimpin tetap memiliki arti bagi masyarakat.
“Bahwa yang terbaik tentu bukan tanpa cela, tapi jelas lebih baik ada yang terbaik dengan cela daripada tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Meski demikian, Inda menegaskan proses hukum harus tetap dihormati. Ia meminta publik tidak terjebak pada sikap berlebihan, baik mencerca maupun memuji.
“Bukan untuk dicerca, bukan pula untuk dipuji. Apa yang terjadi sudah menjadi suratan takdir yang harus dijalani. Proses hukum tetap harus berjalan, sudah pada porsinya,” kata dia.
Inda juga mengajak masyarakat Kota Madiun untuk bersikap bijak menyikapi perkara tersebut. Menurutnya, mengingat kebaikan seseorang tidak berarti menafikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Mengingat kebaikan beliau tidak ada ruginya, memaafkan khilafnya juga tidak ada salahnya,” ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara ini dapat menghadirkan keadilan.
“Semoga kebenaran dan keadilan dapat tegak dengan sebaik-baiknya,” kata Inda, seraya mendoakan agar MD tetap sehat dan kuat menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjerat MD, Wali Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. MD diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan proyek serta dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain MD, KPK juga menetapkan RR, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota, serta TM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dana CSR dalam perkara ini tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
“Dana CSR dijadikan kedok untuk menarik uang dari pihak-pihak tertentu,” kata Asep.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta peran para pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Ayu)
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
