Masih Banyak yang Gagal Paham, Ini Perbedaan Inspektorat, BPKP dan BPK!
Eko Purnomo
... menit baca
GARDAJATIM.COM: Banyak masyarakat yang masih awam dengan perbedaan Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, meskipun terlihat sama ketiganya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Nah apa saja perbedaan ketiga instansi tersebut? Simak penjelasannya!
Inspektorat
Inspektorat adalah pengawas internal yang membantu pimpinan Kementerian/Daerah untuk memperbaiki kinerja dari dalam (sebelum dan selama proses), dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) di pusat dan Inspektorat Daerah di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kedudukan Inspektorat adalah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang berada di dalam kementerian (Itjen) atau pemerintah daerah (Inspektorat Daerah).
Dalam tugas pengauditan, Inspektorat bersifat internal dan mengutamakan pencegahan, pembinaan serta penyelesaian secara internal terkait pelaksanaan keuangan sebelum melalui proses hukum.
Fokusnya adalah membantu manajemen dan memperbaiki pengelolaan keuangan serta kinerja sejak dini (sebelum, selama, dan setelah kegiatan).
Inspektorat bertanggung jawab kepada Menteri (Itjen) ditingkat pusat dan kepada kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) di tingkat daerah.
BPKP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau disingkat BPKP adalah Badan atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Presiden.
BPKP bertugas mengawasi keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, serta menjadi aparat pengawasan internal pemerintah untuk memastikan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik melalui audit, konsultasi, dan evaluasi.
BPKP juga memiliki tugas untuk membina penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) serta memberikan rekomendasi berkualitas sebagai trust advisor untuk memperkuat tata kelola mitra pemerintahan.
BPKP memberikan hasil pengawasan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan kebijakan dan memiliki kantor perwakilan di setiap provinsi untuk menjalankan tugasnya di daerah.
Struktur organisasi BPKP terdiri dari Kepala, Wakil kepala, sekretaris utama, Inspektur, 6 Deputi, 4 kepala pusat dan 36 kepala perwakilan di tiap-tiap provinsi.
BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara yang independen dan tidak dibawah pemerintah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK merupakan pengawas eksternal yang dapat memeriksa keuangan negara secara menyeluruh (post-audit).
Kedudukan BPK setara dengan Presiden, DPR, dan lembaga tinggi lainnya.
BPK mempunyai tugas untuk memastikan transparansi penggunaan uang negara oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan lembaga terkait lainnya, serta melaporkan hasil pemeriksaan ke DPR, DPD, DPRD, serta dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Tujuan utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Fokusnya memberikan penilaian akhir (opini) atas laporan keuangan negara secara keseluruhan.
BPK berwenang untuk menentukan objek, metode, dan waktu pemeriksaan, serta melaporkan unsur pidana ke aparat penegak hukum (APH) maupun instansi yang berwenang maksimal satu bulan setelah diketahui.
Secara singkat perbedaan ketiga instansi tersebut yaitu Inspektorat dan BPKP adalah pengawas internal. Namun Inspektorat posisinya berada dalam suatu instansi atau pemerintah daerah, sedangkan BPKP berada dibawah Presiden.
Sementara BPK adalah pengawas eksternal dan independen yang tidak berada di bawah pemerintah.
Sebelumnya
...
