Mobil Tabrak Palang Pintu hingga Nyaris Tertemper Kereta, KAI Ingatkan Disiplin di Perlintasan KA
![]() |
| Mobil terguling usai menabrak palang pintu perlintasan sebidang JPL 35 emplasemen Stasiun Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.(Foto : dok. Humas KAI) |
Insiden tersebut terjadi saat KA Sancaka melintas dan kembali menjadi pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan kereta api.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.26 WIB di KM 200+703, ketika petugas tengah melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B).
Meski palang pintu perlintasan dalam kondisi tertutup dan terlayani, sebuah mobil Daihatsu Taruna bernomor polisi AE 1658 RO yang melaju dari arah utara tetap menerobos perlintasan.
Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1 hingga patah dan menyebabkan mobil terguling di badan jalan. Beruntung, tidak terjadi tabrakan antara kendaraan dengan kereta api.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari, memastikan insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api.
Jalur kereta api baik arah hulu maupun hilir dinyatakan aman dan seluruh perjalanan KA tetap berjalan normal.
“Palang pintu sudah tertutup dan petugas menjalankan prosedur pengamanan perjalanan kereta api. Namun kendaraan tetap menerobos perlintasan. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak, sehingga kondisi ini sangat berbahaya,” ujar Tohari.
Usai kejadian, KAI Daop 7 Madiun melakukan penanganan cepat dengan berkoordinasi bersama Kepala Stasiun Kedunggalar, Unit Pengamanan (PAM), serta Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan pintu perlintasan.
Jalur kereta api juga telah dinyatakan aman oleh KAREST JR 7.9 Ngawi. Sementara penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Polsek Kedunggalar.
KAI menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api serta melarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
“Kepatuhan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran di perlintasan sebidang berpotensi membahayakan nyawa, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegas Tohari. (Hms/Mah)
Editor: Redaksi
