MUSDESSUS Desa Pucungkidul Tetapkan 21 KPM Penerima BLT Tahun Anggaran 2026
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| MUSDESSUS Desa Pucungkidul. (Foto : Dok. Eka) |
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung menetapkan sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026.
MUSDESSUS berlangsung di Balai Desa Pucungkidul dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pucungkidul, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT/RW, LPMD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur pemerintah desa dan masyarakat.
Dalam forum tersebut, peserta musyawarah melakukan verifikasi dan pembahasan terhadap daftar calon KPM berdasarkan kondisi ekonomi terkini warga serta regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan BLT Dana Desa.
Hasil musyawarah menyepakati jumlah penerima BLT Desa Tahun Anggaran 2026 sebanyak 21 keluarga. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan, dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Kepala Desa Pucungkidul, Winarto S.Pd, menegaskan bahwa proses penetapan KPM dilakukan secara terbuka dan mengedepankan prinsip keadilan sosial.
“Penetapan KPM dilakukan secara transparan, objektif, dan tepat sasaran sesuai kriteria yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang benar-benar membutuhkan,” ujar Winarto saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerima untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga.
Menurut Winarto, MUSDESSUS juga menjadi sarana memperkuat komitmen bersama seluruh unsur desa dalam menjaga semangat musyawarah dan kepedulian sosial.
“Musyawarah ini merupakan bentuk persetujuan bersama dan komitmen seluruh pihak untuk terus menjaga gotong royong demi kesejahteraan masyarakat Desa Pucungkidul,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan MUSDESSUS, Pemerintah Desa Pucungkidul menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, akuntabilitas, serta keadilan sosial dalam setiap program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. (@Eka)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
