Pelaku Pelemparan KA Jayakarta Premium di Jalur Bagor–Saradan Diamankan
GARDAJATIM.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menindak tegas kasus pelemparan batu terhadap Kereta Api Jayakarta Premium relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen yang terjadi di petak jalan Bagor–Saradan, Sabtu (24/1/2026) sore.
Petugas KAI mengamankan terduga pelaku pelemparan KA. (Humas KAI)
Aksi vandalisme tersebut terjadi sekitar pukul 16.10 WIB dan mengakibatkan kaca rangkaian kereta Premium 6 bernomor sarana K301733 TD pecah pada posisi 16Ab–17Ab.
Informasi kejadian pertama kali diterima Pusat Pengendalian Operasi dari laporan petugas di lapangan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan petugas pengamanan langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan tersebut.
“Petugas pengamanan KAI Daop 7 Madiun segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian,” ujar Tohari, Minggu (25/1/2026).
Hasilnya, tim pengamanan yang terdiri dari Deputi Pengamanan, kepala regu, dan personel Polsuska berhasil mengamankan empat orang anak di sekitar KM 120+7 petak Bagor–Nganjuk.
Dari pemeriksaan awal, dua anak di antaranya mengakui telah melakukan pelemparan batu ke arah kereta.
Bahkan, kedua anak tersebut juga mengaku terlibat dalam kejadian serupa sehari sebelumnya di lokasi yang berdekatan, tepatnya di KM 120+5 petak Bagor–Nganjuk.
Para terduga pelaku kemudian dibawa ke Stasiun Nganjuk untuk dimintai keterangan sebelum diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota dengan pendampingan orang tua masing-masing.
Berdasarkan koordinasi dengan kepolisian, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera, orang tua pelaku diwajibkan mengganti biaya kerusakan kaca kereta serta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap anak-anak mereka.
Selain itu, KAI Daop 7 Madiun juga merencanakan kegiatan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di sekolah para pelaku pada pekan depan.
Edukasi tersebut ditujukan untuk menanamkan pemahaman sejak dini mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan pelemparan kereta api.
“Kami sangat menyayangkan masih terjadinya aksi pelemparan kereta api. Tindakan ini membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta, bahkan pelaku itu sendiri,” tegas Tohari.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan potensi gangguan keamanan perjalanan kereta api. (Hms/Mah)
Editor: Redaksi