Pengelolaan Sampah Terpadu Disiapkan, Kabupaten Madiun Pasang Target Bebas Sampah 2029
![]() |
| Bupati Madiun berfoto bersama CEO Waste4Change, VP PT PII dan jajaran OPD usai Gathering Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu (Foto: Mah) |
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun membahas langkah tersebut dalam Gathering Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu di Pendopo Muda Graha, Senin (26/1/2026).
Kegiatan ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang kebijakan nasional pengelolaan sampah.
Dua materi utama disampaikan dalam forum tersebut, yakni aspek teknis pengelolaan sampah dan skema pendanaan infrastruktur persampahan.
Materi pertama disampaikan CEO Waste4Change, ahli persampahan yang juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup, M. Bijaksana Junerosano.
Ia menekankan pentingnya perencanaan teknis yang presisi, mulai dari penghitungan kebutuhan sarana prasarana hingga pendanaan, untuk mencapai target bebas sampah pada 2029.
Pendekatan tersebut diperkuat dengan pemanfaatan teknologi digital guna meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan sampah.
Materi kedua disampaikan Vice President Environment and Social PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), Jarot Arisona Priambudi.
Ia memaparkan peluang penerapan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai solusi percepatan pembangunan infrastruktur persampahan, mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Bupati Madiun menegaskan bahwa Perpres Nomor 12 Tahun 2025 menjadi dasar kuat bagi daerah untuk segera bergerak menyelesaikan persoalan sampah.
“Dasarnya adalah Perpres. Karena memang sampah itu menjadi masalah ke depannya. Supaya tidak menjadi masalah, harus segera kita atasi mulai sekarang. Tidak ada waktu lain,” ujar Bupati Madiun.
Ia menyebut pengelolaan sampah tidak mungkin diselesaikan hanya mengandalkan APBD, sehingga dibutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan pemerintah pusat serta pihak lain.
“Kita tidak bisa mengelola sampah ini dengan anggaran APBD. Kita butuh support,” katanya.
Menurut Bupati, skema KPBU menjadi opsi realistis agar fasilitas pengolahan sampah dapat segera dibangun dan dimanfaatkan masyarakat, meski pembiayaannya dilakukan secara bertahap dalam jangka panjang.
“Mudah-mudahan bisa kita KPBU-kan, sehingga bisa kita nikmati selesai tapi anggarannya bisa kita cicil sampai 10 tahun ke depan. Tapi manfaatnya sudah dirasakan di awal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perlunya peralihan sistem pengelolaan sampah dari TPA konvensional menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), karena praktik open dumping tidak lagi diperbolehkan.
“Tidak bisa lagi dengan TPA. Harus TPST, karena open dumping itu melanggar ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi, menyatakan bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu program prioritas daerah yang selaras dengan visi misi Kabupaten Madiun Bersahaja.
“Pengelolaan sampah sesuai visi misi Kabupaten Madiun Bersahaja secara tegas menjadi salah satu program prioritas,” ujarnya.
Zahrowi menambahkan, Pemkab Madiun membuka berbagai opsi pengembangan fasilitas pengelolaan sampah, mulai dari TPST skala besar, TPA regional, hingga konsep kawasan industri ekonomi sirkular, dengan tetap mengedepankan kolaborasi dan dukungan pemerintah pusat. (@Mah)
Editor: Redaksi
