Ramai Isu Pungli, Camat se-Kabupaten Madiun Klarifikasi ke Kejaksaan
Seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (2/01/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penggalangan dana hingga Rp1,5 miliar serta kabar temuan uang puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan kepala desa. Isu itu bahkan telah berujung pada klarifikasi di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Jaenuri, menegaskan informasi terkait penggalangan dana tersebut tidak benar. Ia menyebut pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan hanya sebatas klarifikasi.
“Tidak ada penggalangan dana Rp1,5 miliar, itu tidak benar. Klarifikasi hanya wawancara singkat di kantor. Setelah itu kami tetap beraktivitas seperti biasa,” kata Jaenuri.
Jaenuri juga meluruskan kabar mengenai adanya temuan uang sebesar Rp24 juta. Menurutnya, uang tersebut berasal dari kegiatan rutin antar kepala desa yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan dana desa.
“Kegiatannya anjangsana antar kepala desa. Ada arisan bulanan sekitar Rp500 ribu dan uang konsumsi. Itu murni uang pribadi, bukan dana desa, bukan perintah siapa pun,” ujarnya.
Camat Balerejo, Suci Wuryani, turut menegaskan tidak pernah ada instruksi dari pihak mana pun untuk melakukan pengumpulan dana, baik dari kecamatan maupun DPMD.
“Klarifikasi di kantor hanya menanyakan apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” kata Suci.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menjelaskan bahwa kegiatan yang menjadi sorotan dalam isu tersebut sejatinya merupakan pembinaan hukum. Ia memastikan tidak ada instruksi, arahan, ataupun kewajiban pengumpulan dana dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan 2 persen atau angka lain. Itu tidak benar,” kata Supriadi.
Ia menambahkan, pihaknya telah menjalani klarifikasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari hasil klarifikasi tersebut, tidak ditemukan adanya perintah atau permohonan pengumpulan dana dari pihak kejaksaan kepada kepala desa.
Dari pihak penegak hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi dari camat maupun kepala desa terkait adanya permintaan uang oleh oknum kejaksaan.
“Berdasarkan klarifikasi yang ada, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ujar Achmad.
Meski demikian, ia menegaskan kejaksaan tidak akan mentoleransi jika di kemudian hari terbukti ada oknum yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan institusinya.
“Kalau ada laporan, siapapun pelakunya, termasuk jika itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan adanya klarifikasi terhadap seorang staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terkait dugaan pungli tersebut. Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat, menyebut langkah tersebut masih sebatas klarifikasi awal.
“Kami sedang menilai kebenarannya, benar atau tidak laporan itu. Ini bentuk respons cepat kami,” ujar Agus Sahat dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/12/2025).
Hingga kini, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada penetapan status hukum terhadap pihak mana pun. Pemerintah daerah dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk membuka seluruh proses secara transparan. (Red/Tim)
Editor: Redaksi
