466 Tenaga Honorer Pacitan Berpotensi Dirumahkan, Pemkab Kaji Opsi PHL
![]() |
| Pegawai dilingkungan Pemkab Pacitan mengikuti upacara Hari Bela Negara di Pendopo Kabupaten Pacitan. (Sumber:prokopim pacitan) |
GARDAJATIM.COM: Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pacitan mencatat ada sebanyak 466 tenaga honorer dilingkup Pemkab Pacitan yang belum memiliki kejelasan nasibnya.
Hal itu menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melakukan penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2026.
Ratusan tenaga honorer tersebut berasal dari pegawai non-ASN dan non-database BKN kategori R4 yang tidak masuk skema PPPK paruh waktu, honorer yang gagal CPNS dan tidak mendaftar PPPK, dan yang terakhir honorer dengan masa kerja dibawah dua tahun.
Akibat kebijakan tersebut, Pemkab kini tengah dirundung dilema, antara memprioritaskan kecukupan anggaran, mempertahankan ratusan tenaga honorer atau mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat.
Sampai saat ini, awak media belum mendapatkan alasan dan dasar yang jelas mengapa Pemkab tetap melakukan rekrutmen honorer pada tahun sebelumnya. Padahal honorer yang sudah ada banyak yang belum memiliki kejelasan status, terlebih sebelum adanya kebijakan PPPK paruh waktu lalu.
Selain itu, Pemkab juga membutuhkan jumlah anggaran yang tak sedikit untuk membayar para tenaga honorer di tengah-tengah keterbatasan APBD.
Namun dikabarkan, selain sebagian besar instansi memang membutuhkan tenaga tambahan, santer terdengar isu bahwa banyaknya masuk tenaga honorer baru karena balas jasa para pejabat kepada konstituen yang menitipkan di beberapa kantor dan instansi pemerintah.
Di tengah problematik tersebut, Pemkab saat ini sedang mengkaji beberapa pilihan agar para tenaga honorer tersebut tetap miliki peluang kerja.
Salah satunya dengan pengalihan status menjadi Pegawai Jasa Layanan Perseorangan (PJLP). Opsi ini memungkinkan instansi pemerintah mengeluarkan biaya untuk tenaga honorer melalui belanja barang dan jasa dari e-katalog.
Sehingga status tenaga honorer seperti Pegawai Harian Lepas (PHL), karena hanya memiliki peluang kerja saat instansi pemerintah membutuhkan, dan tentu disesuaikan dengan kegiatan dan rencana kerja suatu instansi.
Menurut Sigit Prabowo, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Pacitan mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Namun ia juga berharap agar tak terlalu lama tanpa kejelasan.
"Prinsipnya kami sangat berhati-hati. Tapi kalau terlalu lama tidak ada kepastian, justru akan memberatkan para honorer," ujar Sigit Prabowo melansir dari radarmadiun, Sabtu (31/1/2026).
Sigit menjelaskan, melalui skema PJLP, para tenaga honorer di rekrut menggunakan mekanisme pengadaan perorangan berbasis e-katalog.
"Modelnya perorangan, seperti badan usaha perorangan," bebernya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah berkonsultasi dan mendapatkan lampu hijau dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Meski begitu, implementasi kebijakan PJLP masih menunggu keputusan dan arahan bupati.
"Mudah-mudahan Februari sudah bisa berjalan. Tapi tetap menunggu arahan bupati," pungkasnya. (Eko)
