Walidasa Desak BPK Cermati Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Madiun Senilai Rp11 Miliar

Sutrisno, Ketua LSM Walidasa. (Dok. Ist)

GARDAJATIM.COM : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa meminta Badan Pemeriksa Keuangan memberi perhatian khusus terhadap anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Madiun senilai sekitar Rp11 miliar yang akan diperiksa setelah Tahun Anggaran 2026 berakhir.

Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk peringatan dini, menyusul indikasi awal yang dinilai menunjukkan potensi persoalan transparansi dan tata kelola, terutama dalam penggunaan skema swakelola tipe I dengan metode pembayaran at cost.

Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, mengatakan besarnya anggaran tersebut perlu mendapat perhatian sejak sekarang agar saat pemeriksaan dilakukan, aspek-aspek krusial dapat diuji secara memadai.

“Ini penting sebagai early warning. Sehingga ketika BPK melakukan pemeriksaan setelah tahun anggaran berakhir, datanya sudah siap dan bisa diuji secara menyeluruh,” kata Sutrisno, Sabtu (28/3/2026).

Pola Paket Berpotensi Jadi Catatan Audit

LSM Walidasa menilai pola pemaketan kegiatan yang saat ini berjalan secara administratif tampak terkonsolidasi, namun secara substansi berpotensi tidak mencerminkan konsolidasi yang sesungguhnya.

Berbagai komponen belanja digabung dalam satu paket, tetapi pelaksanaannya tetap berjalan terpisah. Pola ini dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan dalam proses pemeriksaan nantinya, terutama terkait fragmentasi mata anggaran kegiatan (MAK).

“Ini bukan soal salah atau tidak saat ini, tetapi berpotensi menjadi objek pengujian ketika audit dilakukan,” ujarnya.

Selisih Anggaran Berpotensi Diuji
Perbedaan nilai antara paket dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan yang terpublikasi dalam sistem pengadaan juga dinilai berpotensi menjadi perhatian dalam pemeriksaan pasca-2026.

Pada paket dengan kode RUP 41699601, nilai anggaran tercatat sekitar Rp6,7 miliar. Namun yang terpublikasi dalam sistem hanya sekitar Rp3,5 miliar.

Selisih sekitar Rp3,2 miliar tersebut diduga berada dalam komponen non-penyedia (NP), yang tidak tercatat dalam pengadaan barang dan jasa.

“Apakah klasifikasi ini sudah tepat atau belum, itu nanti akan diuji saat pemeriksaan dilakukan,” kata Sutrisno.

Penggunaan Sistem Elektronik Jadi Titik Uji

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, komponen dalam swakelola pada prinsipnya didorong menggunakan sistem elektronik jika tersedia.

Namun, dalam praktik yang berjalan saat ini, sejumlah komponen seperti tiket perjalanan, penginapan, konsumsi, hingga transportasi lokal disebut masih dilakukan melalui pembayaran langsung tanpa pencatatan dalam sistem elektronik.

Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi titik uji dalam audit, terutama dalam menilai kewajaran harga dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban.

Diminta Jadi Perhatian Pemeriksaan Pasca-TA 2026

LSM Walidasa menilai kombinasi antara nilai anggaran yang besar, metode at cost, keterbatasan jejak digital, serta pola pemaketan kegiatan berpotensi menjadi faktor risiko dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah.

Karena itu, mereka meminta agar aspek tersebut menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK setelah Tahun Anggaran 2026 berakhir.

“Harapannya, saat pemeriksaan dilakukan nanti, semua aspek penting seperti kewajaran harga, klasifikasi belanja, dan transparansi bisa diuji secara komprehensif,” ujar Sutrisno.

Dorongan Perbaikan Sebelum Pemeriksaan

Selain mendorong perhatian BPK, LSM Walidasa juga mengingatkan DPRD Kota Madiun agar melakukan perbaikan tata kelola sejak sekarang, sebelum pemeriksaan dilakukan.

Perbaikan tersebut antara lain melalui optimalisasi SPSE, pemanfaatan e-purchasing, serta penyusunan paket kegiatan berbasis kebutuhan riil.

Menurut mereka, langkah perbaikan sebelum audit justru menjadi kunci untuk meminimalkan potensi temuan.

“Ini bukan menunggu diperiksa, tetapi bagaimana memperbaiki sejak sekarang agar saat diaudit tidak menjadi masalah,” pungkas Sutrisno. (@Arg/Wal)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Walidasa Desak BPK Cermati Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Madiun Senilai Rp11 Miliar
  • Walidasa Desak BPK Cermati Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Madiun Senilai Rp11 Miliar
  • Walidasa Desak BPK Cermati Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Madiun Senilai Rp11 Miliar
  • Walidasa Desak BPK Cermati Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Madiun Senilai Rp11 Miliar
  • Walidasa Desak BPK Cermati Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Madiun Senilai Rp11 Miliar
  • Walidasa Desak BPK Cermati Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Madiun Senilai Rp11 Miliar
Posting Komentar