-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Mega Aprilia: Tidak Semua Utang Berujung Pidana

Mega Aprilia, S.H.
GARDAJATIM.COM:
Utang piutang kerap berujung sengketa. Namun, tidak semua perkara berakhir di ranah pidana. Dalam banyak kasus, persoalan ini justru berada dalam wilayah perdata, terutama ketika pihak yang berutang tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yakni UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pendekatan hukum pidana ditegaskan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Artinya, pidana tidak serta-merta digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang sejatinya bersifat keperdataan.

Advokat dan konsultan hukum, Mega Aprilia, S.H., menjelaskan bahwa kegagalan membayar utang tidak otomatis menjadi tindak pidana. 

“Harus dilihat dulu konstruksi awalnya. Jika sejak awal tidak ada niat menipu, maka itu murni wanprestasi,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.

Menurut dia, banyak laporan pidana terkait utang piutang yang sebenarnya tidak memenuhi unsur kejahatan.

Padahal, dalam hukum pidana, harus ada dua unsur utama: perbuatan dan niat jahat. Tanpa adanya niat tersebut, perkara tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai penipuan diatur, antara lain, dalam Pasal 492. Pasal ini menjerat perbuatan yang dilakukan dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan identitas palsu untuk memperoleh keuntungan.

“Kalau seseorang sejak awal sudah merekayasa keadaan, misalnya menawarkan investasi fiktif atau meminjam uang dengan alasan yang tidak benar, itu baru masuk ranah pidana,” kata Mega.

Selain penipuan, potensi pidana juga dapat muncul dalam bentuk penggelapan. Misalnya, ketika dana yang diterima digunakan tidak sesuai kesepakatan atau justru dikuasai untuk kepentingan pribadi tanpa hak.

Namun demikian, Mega mengingatkan agar masyarakat tidak mudah membawa perkara utang ke jalur pidana. Ia menilai masih sering terjadi kecenderungan menggunakan laporan pidana sebagai alat tekanan.

“Ini yang perlu diluruskan. Jangan sampai hukum pidana dijadikan sarana memaksa orang membayar utang. Harus dibedakan jelas antara wanprestasi dan penipuan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya itikad baik dalam hubungan utang piutang. Menurut dia, selama debitur masih menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata.

“Pidana itu jalan terakhir. Fokusnya bukan sekadar utang tidak dibayar, tapi ada atau tidaknya unsur kejahatan,” kata Mega.

Di tengah meningkatnya kasus sengketa keuangan di masyarakat, pemahaman ini menjadi penting. Sebab, batas antara wanprestasi dan tindak pidana kerap kali tipis, namun memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda. (*)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar