Pembangunan Gedung KDKMP di Pacitan Belum Kantongi Izin PBG dan SLF, Proses Izin Dilimpahkan ke Pengurus?
Eko Purnomo
... menit baca
![]() |
| Salah satu proyek Gedung KDKMP di Pacitan. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
GARDAJATIM.COM: Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pacitan ternyata belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal seharusnya PBG wajib diurus sebelum melaksanakan konstruksi bangunan gedung baru, atau sebelum melakukan renovasi yang mengubah struktur bangunan.
PBG sendiri merupakan izin wajib yang menggantikan IMB sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 untuk menjamin legalitas, keamanan, dan standar teknis bangunan.
Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) wajib diurus segera setelah pekerjaan konstruksi bangunan selesai 100 persen dan sebelum bangunan tersebut digunakan atau dioperasikan.
Diketahui, pembangunan gedung KDKMP di Kabupaten Pacitan memang sudah dimulai dan mayoritas telah hampir selesai. Bahkan beberapa juga sudah rampung 100 persen.
Meski begitu, ketertiban administrasi perijinan seharusnya tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
Eko, salah satu ketua pengurus KDKMP di Pacitan mengaku kaget ketika dihubungi Business Assistent (BA) atau pendamping koperasi bahwa pihaknya diminta mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui website oss.go.id.
Selain itu, ia juga diminta menyiapkan dokumen untuk mengurus izin PBG dan SLF.
Menurutnya, hal itu seharusnya menjadi tanggungjawab dari konsultan atau PT. Agrinas sebagai pelaksana pembangunan gedung.
"Pelaksana kegiatan konstruksi kan PT Agrinas yang sudah menunjuk masing-masing konsultan. Pekerjaan sudah dimulai kok pengurus yang diminta mengurus PBG," ujar Eko, Jum'at (10/4/2026).
Ia mengatakan, pengurus statusnya nanti hanya sebagai pemanfaat bukan pemilik. Sehingga seharusnya pengurus hanya berorientasi pada operasional KDKMP bukan mengurus izin bangunan.
"Kita kan hanya pengguna. Nanti setelah gedung jadi kan diserahkan dulu ke desa dan menjadi aset desa, baru setelah itu desa meyerahkan ke pengurus untuk digunakan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian (Dikuperin) Kabupaten Pacitan, Muhammad Ali Mustofa mengatakan, pihaknya memang meminta BA untuk membantu mempersiapkan yang digunakan sebagai persyaratan mengurus izin tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa tidak semua menjadi tanggungjawab pengurus.
"Sambil menunggu kebijakan atau petunjuk dari pusat, saya minta teman-teman pendamping/BA untuk mulai mempersiapkan apa saja yang bisa dipersiapkan. Karena nanti tetap via online dengan akun masing-masing koperasi," jelas Ali dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Ali meminta pengurus untuk sabar menunggu kelanjutan kebijakan pusat.
"Kita pelajari dulu prosesnya sambil menunggu kebijakan pusat selanjutnya," tandasnya.
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
