Pengadaan JKN Dinas Kesehatan Pacitan Diduga Tak Sesuai Aturan LKPP, Ini Alasannya!
Eko Purnomo
... menit baca
GARDAJATIM.COM: Pengadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan menjadi sorotan.
Total anggaran dua paket tersebut sekitar Rp23,9 miliar, terdiri dari Rp21.315.000.000 dan Rp2.592.542.400, dengan nama Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3, masing-masing berkode RUP 42077854 dan 42077871.
Berdasarkan kajian LSM Walidasa, program tersebut diduga tidak sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), khususnya terkait metode pengecualian.
Sorotan muncul karena anggaran JKN dimasukkan dalam skema swakelola tipe 1, padahal pembiayaan melalui BPJS Kesehatan memiliki mekanisme tersendiri yang bersifat pengecualian.
Mengacu Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, pengadaan layanan JKN seharusnya menggunakan metode pengecualian, bukan swakelola, karena sistem pembayarannya berbasis tarif nasional.
Koordinator LSM Walidasa Jawa Timur, Sutrisno, menilai penggunaan metode swakelola berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola anggaran.
“Pembayaran melalui mekanisme asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan seharusnya menggunakan metode pengecualian, bukan swakelola. Ini pagu Rp23 miliar lebih,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Menurut Sutrisno, penggunaan skema yang tidak sesuai tidak hanya berpotensi sebagai kesalahan administratif, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar pengambilan kebijakan dalam penentuan metode pengadaan.
Ia menilai, ketika mekanisme yang sudah diatur jelas tidak digunakan, perlu ada penjelasan apakah hal itu disebabkan kekeliruan teknis, keterbatasan pemahaman regulasi, atau adanya unsur kesengajaan dalam perencanaan anggaran.
“Jika ini bukan sekadar kelalaian, maka ada indikasi kesengajaan yang berpotensi membuka celah penyimpangan, mulai dari pengurangan anggaran, manipulasi data, hingga kelebihan pembayaran dan intervensi pihak yang tidak berkepentingan,” ujarnya.
Dampak lebih jauh, kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas penyaluran manfaat JKN, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Dana yang seharusnya utuh untuk layanan kesehatan masyarakat berpotensi tergerus secara administratif sebelum sampai ke penyedia layanan atau penerima manfaat,” jelasnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan, dr. Daru Mustikoaji mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan.
"Rekening yang digunakan untuk pembayaran biaya iuran masyarakat yang dibayarkan ke BPJS dengan dasar MoU antara Pemda dengan BPJS. Sehingga pemahaman kami dan hasil konsul dengan UKPBJ, untuk metode bisa dipilih swakelola type 2," jelas dr. Daru saat dimintai keterangan melalui pesan singkat WhatsApp.
Diketahui, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah ada 3 skema besar, yakni swakelola, melalui penyedia, dan metode pengecualian.
Mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 metode pengecualian artinya kegiatan tersebut tidak diproses dengan mekanisme tender/pengadaan biasa.
Dalam prakteknya, yang termasuk pengecualian seperti, iuran keanggotaan pembayaran kewajiban pemerintah (misalnya pajak, hibah tertentu), kerja sama antar pemerintah/lembaga, pembayaran ke lembaga yang sudah ditetapkan negara (monopoli layanan).
BPJS Kesehatan sendiri adalah badan resmi negara, penyelenggara tunggal JKN dan tidak ada kompetitor. Sehingga belanja iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan seharusnya masuk kategori pengecualian.
Dokter Daru menambahkan, dari kasus ini pihaknya akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pacitan.
"Mungkin kedepan kita konsultasikan lagi dengan UKPBJ," pungkasnya. (Eko)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
