PSHT Lahir dan Berkembang dari Madiun, Ketua Umum Tegaskan Legalitas dan Hak Merek
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Drs. R. Moerdjoko H.W. Ketua Umum PSHT saat berada di Padepokan SH Terate Cabang Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Hal itu disampaikan Ketua Umum PSHT, Moerdjoko H.W., saat menghadiri Parapatan Cabang Ponorogo, Minggu, 26 April 2026.
Moerdjoko menjelaskan perjalanan legalitas organisasi. Ia menyebut, sejak berdiri hingga tahun 2015, PSHT tidak memiliki badan hukum. Namun, kondisi itu tidak berarti organisasi berada di luar pengakuan negara.
“Di Indonesia, organisasi kemasyarakatan ada yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Keduanya sama-sama diakui negara karena badan hukum lebih bersifat administratif,” ujar Kangmas Moerdjoko sapaan akarabnya, saat ditemui disela kegiatan.
Menurut dia, langkah strategis mulai diambil pada 2006–2007 ketika Ketua Umum saat itu, Kangmas Tarmadji, yang menggagas pendaftaran hak merek.
Terdapat sembilan item yang diajukan, mulai dari nama organisasi, lambang, logo hati bersinar, senam jurus, pasangan, mars, hingga atribut seperti baju siswa dan baju sakral.
Moerdjoko menjelaskan, hak merek tersebut masuk dalam kategori kelas 41, yang mencakup kegiatan pelatihan, olahraga, budaya, termasuk pencak silat.
“Hak merek adalah hak eksklusif yang diakui negara dan melekat pada pemegangnya untuk kepentingan perlindungan hukum atas identitas organisasi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Hak tersebut, lanjut dia, pada 2018 telah dialihkan kepada Ketua Dewan Pusat, Issoebiantoro. Masa berlakunya sempat habis pada 2025 dan telah diperpanjang hingga 2036.
Tidak berhenti di situ, pada 2025, pengurus pusat juga menambah delapan item baru dalam perlindungan hak merek.
Item tersebut meliputi hymne PSHT, monumen satu abad, yel-yel, ubo rampe selamatan, doa, hingga sumpah organisasi.
“Semua sudah dipatenkan dan menjadi milik PSHT Pusat Madiun,” ujarnya.
Moerdjoko menekankan perbedaan antara hak merek dan badan hukum. Jika hak merek bersifat eksklusif, badan hukum hanya menyangkut administrasi organisasi. Saat ini, status badan hukum PSHT, kata dia, tengah dalam proses sengketa.
“Kami menggugat notaris dan juga Kementerian Hukum karena yang menurunkan status itu. Prosesnya masih berjalan. Namun, untuk hak merek, sudah inkracht, pernah digugat dan sampai peninjauan kembali sudah selesai proses hukumnya dan menjadi milik PSHT Pusat Madiun,” tutupnya. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
