-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Saat Daerah Lain Patuh, Dinkes Ngawi Masukkan Iuran JKN ke Swakelola, Ada Apa?


Ilustrasi.
GARDAJATIM.COM : Pengadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026 di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi menjadi sorotan setelah ditemukan pencantuman belanja iuran JKN dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan skema swakelola, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebagai perbandingan, sejumlah pemerintah daerah sekitar seperti Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Magetan telah menempatkan belanja iuran JKN sesuai ketentuan sebagai pengadaan yang dikecualikan, bukan melalui mekanisme swakelola.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pembayaran yang bersifat kewajiban pemerintah berdasarkan tarif nasional—termasuk iuran JKN—dikategorikan sebagai pengadaan yang dikecualikan.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran data, ditemukan sedikitnya dua paket belanja iuran JKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi untuk peserta PBPU dan BP kelas 3 yang tercantum dalam RUP dengan metode swakelola, yakni: Kode 43095961 senilai Rp41.229.154.000 dan Kode 43096236 senilai Rp4.946.727.800.

Langkah ini memunculkan perhatian karena secara prinsip iuran JKN merupakan pembayaran rutin kepada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara tunggal program jaminan kesehatan nasional.

Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menilai pencantuman iuran JKN sebagai swakelola berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penerapan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau iuran JKN dimasukkan sebagai swakelola, padahal seharusnya dikecualikan, itu jelas berisiko menjadi ketidaksesuaian regulasi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, praktik tersebut dapat berpotensi bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya serta ketentuan dalam Per LKPP 5 Tahun 2021, dan dapat menjadi temuan dalam audit oleh BPK, BPKP, maupun APIP.

Lebih jauh, Sutrisno mengingatkan adanya potensi dampak lanjutan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran.

“Kalau sampai ada manipulasi data peserta, mark-down anggaran, atau kelebihan bayar, itu bisa masuk ranah kerugian negara dan berujung ke penegakan hukum seperti KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” tegasnya.

Dari sisi tata kelola, penggunaan skema swakelola dinilai menambah kompleksitas yang tidak diperlukan. 

Mekanisme swakelola mensyaratkan pembentukan tim pelaksana, penyusunan RAB, hingga laporan pertanggungjawaban rinci, sementara pembayaran iuran JKN pada dasarnya cukup berdasarkan tagihan resmi BPJS Kesehatan dan validasi data kepesertaan.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan inefisiensi, keterlambatan proses administrasi, serta membuka ruang ketidaktepatan dalam pengelolaan anggaran. 

Selain itu, juga dapat berdampak pada penilaian tata kelola pengadaan daerah, termasuk Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan indikator reformasi birokrasi.

Dari sisi operasional, risiko lain yang dapat muncul adalah keterlambatan pembayaran iuran yang berpotensi mengganggu layanan kepesertaan. Dalam kondisi tertentu, BPJS Kesehatan juga dapat meminta koreksi data apabila terjadi ketidaksesuaian administrasi, yang berdampak pada proses pertanggungjawaban anggaran.

“Coba lihat daerah lain, sudah seragam mengikuti ketentuan. Lalu kenapa Ngawi berbeda? Ini yang perlu dijelaskan,” pungkas Sutrisno.

Dengan berbagai potensi risiko tersebut, publik mempertanyakan alasan di balik pencantuman belanja iuran JKN dalam skema swakelola di Ngawi, di tengah praktik daerah lain yang telah menempatkannya sebagai pengadaan yang dikecualikan. (@Red)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar