Kejari Geledah Disbudpar dan BPKAD dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Pembelian Wisma Kanjengan
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM : Penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Wisma Kanjengan memasuki tahap pendalaman bukti. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/6/2026).
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kedua instansi tersebut menjadi lokasi pencarian dokumen dan data yang diduga berkaitan dengan proses pembelian aset Wisma Kanjengan.
Di Kantor Disbudpar, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulungagung, Novan Bernadi. Sementara itu, tim penyidik lainnya melakukan kegiatan serupa di Kantor BPKAD yang berada di Jalan Ahmad Yani Timur.
Selama proses penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan serta menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan administrasi, penganggaran, dan pengelolaan aset. Sejumlah berkas turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pembelian Wisma Kanjengan.
Penyidik mendalami tahapan proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, penentuan nilai aset, hingga mekanisme pembelian yang menggunakan anggaran pemerintah.
Hingga saat ini, Kejari Tulungagung belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun jumlah dokumen yang diamankan. Penyidik juga belum mengungkap pihak-pihak yang telah diperiksa maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Penggeledahan di dua OPD tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam proses pembelian Wisma Kanjengan. Dokumen yang diperoleh nantinya akan dianalisis sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. (@Eka)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
