Dinas Pendidikan Ponorogo Buka Suara soal Polemik SPMB SDN 1 Mangkujayan, Ini Penjelasan Panitia
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Ketua Panitia SPMB Ponorogo, Farida Nuraini, S.Sos.,M.M. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Persoalan mencuat setelah ada calon siswa yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah tidak diterima, sementara calon siswa lain yang rumahnya lebih jauh justru dinyatakan lolos.
Ketua Panitia SPMB Kabupaten Ponorogo, Farida Nuraini menegaskan, bahwa proses seleksi di SDN 1 Mangkujayan telah berjalan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB.
Menurut Farida, kasus tersebut terjadi karena kedua calon peserta didik melakukan pendaftaran pada waktu yang bersamaan.
Dalam kondisi seperti itu, sistem seleksi tidak lagi menggunakan jarak domisili sebagai pembeda, melainkan beralih ke parameter berikutnya, yaitu usia calon murid.
"Kalau pendaftarannya dilakukan pada waktu yang sama, maka sesuai juklak dan juknis penentunya adalah usia. Yang usianya lebih tua akan diprioritaskan," ujar Farida yang juga menjabat sebagai Sekdindik Ponorogo, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dalam kasus yang dipersoalkan, calon siswa yang rumahnya lebih dekat ke SDN 1 Mangkujayan masih berusia enam tahun lebih beberapa bulan.
Sementara calon siswa yang rumahnya lebih jauh telah berusia tujuh tahun lebih beberapa bulan. Karena itu, sistem menetapkan calon siswa yang lebih tua sebagai peserta didik yang diterima.
Farida menegaskan, bahwa aturan jarak domisili tetap menjadi prioritas utama apabila waktu pendaftaran berbeda.
"Kalau pendaftarannya tidak bersamaan, yang rumahnya lebih dekat pasti diterima lebih dulu. Usia menjadi penentu hanya ketika seluruh parameter sebelumnya sama, terutama pada perebutan kursi terakhir sesuai kuota," katanya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut memang diatur dalam persyaratan umum SPMB yang memberikan prioritas kepada calon murid berusia tujuh tahun atau lebih untuk masuk kelas I sekolah dasar.
Dalam praktiknya, kata Farida, selisih usia yang hanya beberapa bulan dapat menentukan hasil seleksi apabila terjadi persaingan pada batas kuota penerimaan. Kondisi itu menjadi salah satu penyebab adanya calon siswa yang tidak lolos meski memiliki jarak rumah lebih dekat.
Selain menjelaskan mekanisme seleksi, Farida juga mengungkapkan masih banyak wali murid yang belum terbiasa menggunakan sistem pendaftaran daring. Akibatnya, mereka memilih menitipkan berkas ke sekolah agar diinput oleh operator.
Padahal, Dinas Pendidikan sebelumnya telah mengimbau sekolah agar tidak menerima berkas pendaftaran secara manual. Sekolah diminta hanya mendampingi wali murid saat proses pengisian data berlangsung, bukan melakukan penginputan secara mandiri.
"Seharusnya sekolah memanggil calon wali murid ketika masa pendaftaran dibuka, kemudian membantu proses entri data. Bukan sekolah yang menerima berkas lalu menginput sendiri," ujarnya.
Menurut Farida, fenomena tersebut dipicu kekhawatiran sebagian sekolah kehilangan calon peserta didik, terutama dengan semakin banyaknya pilihan sekolah di wilayah perkotaan.
Untuk memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai aturan, Dinas Pendidikan Ponorogo mulai melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) di sejumlah SD dan SMP. Kegiatan tersebut berlangsung hingga 5 Juli.
Melalui monev, Dinas Pendidikan ingin memastikan seluruh sekolah menjalankan juklak dan juknis secara konsisten serta menutup peluang terjadinya penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Farida menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran apabila ditemukan bukti adanya praktik yang menyimpang dari aturan.
"Kalau memang ada transaksi atau komitmen yang melanggar aturan, silakan tunjukkan kepada saya. Itu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Fjr)
Sebelumnya
...
