-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Peserta JKN Perlu Pahami Aturan, RSU 'Aisyiyah Ponorogo Ingatkan 144 Penyakit Tidak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit

RSU 'Aisyiyah dr. Sutomo Ponorogo mengumumkan kriteria pasien peserta JKN yang dapat memperoleh pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
GARDAJATIM.COM: RSU 'Aisyiyah dr. Sutomo Ponorogo mengimbau masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memahami ketentuan rujukan berjenjang yang berlaku dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Sosialisasi ini penting agar peserta tidak mengalami kebingungan saat mengakses layanan kesehatan.

Humas RSU 'Aisyiyah Jalan dr. Sutomo Ponorogo, Muh. Arbangin, S.Kep., Ns, mengatakan masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh penyakit dapat langsung dirujuk ke rumah sakit.

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat sejumlah penyakit yang wajib ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme rujukan berjenjang BPJS Kesehatan. Sesuai ketentuan, ada 144 diagnosis penyakit yang penanganannya harus dilakukan di FKTP, seperti puskesmas, klinik, maupun dokter praktik mandiri. Kondisi tersebut tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit selama masih dapat ditangani di layanan primer," ujar Arbangin, Rabu, 10 Juni 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1186 Tahun 2022.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa 144 penyakit menjadi kompetensi pelayanan primer sehingga tidak dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit, kecuali terdapat indikasi medis tertentu, komplikasi, atau kondisi yang memang membutuhkan penanganan lanjutan.

Menurut Arbangin, masyarakat perlu memahami perbedaan antara FKTP dan FKRTL. FKTP merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang meliputi puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri. Sementara FKRTL adalah rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

"Penanganan kasus dengan diagnosis yang masuk dalam daftar tersebut harus dilakukan di FKTP. Namun apabila terdapat komplikasi, kondisi memburuk, atau memenuhi indikasi medis untuk pelayanan lanjutan, pasien tetap dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur," katanya.

Beberapa penyakit yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain migrain, vertigo, hipertensi esensial, influenza, gastritis, diabetes melitus tipe 1 dan tipe 2, anemia defisiensi besi, demam dengue tanpa komplikasi, skabies, dermatitis, hingga luka bakar derajat satu dan dua.

Selain daftar 144 penyakit tersebut, RSU 'Aisyiyah Ponorogo juga mengingatkan masyarakat terkait pemanfaatan jaminan JKN di Instalasi Gawat Darurat (IGD). 

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA-CBG Nomor JP.02.03/H.IV/37/3760/2024 dan 1247/BA/1124 Tahun 2024 antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, pelayanan JKN di IGD rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan.

Kriteria kegawatdaruratan tersebut meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri maupun orang lain atau lingkungan, adanya penurunan kesadaran, gangguan jalan napas, pernapasan dan sirkulasi, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang memerlukan tindakan segera berdasarkan indikasi medis.

Arbangin berharap masyarakat semakin memahami aturan tersebut sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi terlebih dahulu dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pemahaman yang baik mengenai sistem rujukan akan memudahkan peserta JKN memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan medisnya," tuturnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan informasi RSU 'Aisyiyah Jalan dr. Sutomo Ponorogo melalui nomor 0852 5966 0007

Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui akun Instagram @rsuaisyiyahponorogo, Facebook RSU 'Aisyiyah Ponorogo, YouTube Humas RSU 'Aisyiyah Ponorogo, serta laman resmi rumah sakit. (Fjr)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar