-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Rieke Diah Pitaloka Minta Polisi dan Jaksa Susun Dakwaan Berlapis dalam Kasus Dugaan Kekerasan Ekstrem

Rieke Diah Pitaloka meminta aparat menyusun dakwaan berlapis dalam kasus dugaan kekerasan ekstrem agar tidak muncul celah hukum
Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Instagram/riekediahp)
GARDAJATIM.COM: Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti aspek hukum dalam penanganan kasus dugaan kekerasan berbasis gender (KBG) ekstrem yang menyeret Taufik Hidayat.

Menurutnya, tantangan terbesar bukan hanya memastikan pelaku dihukum, tetapi juga menghindari kesalahan konstruksi hukum yang dapat dimanfaatkan dalam proses persidangan.

Rieke mengingatkan aparat penegak hukum agar menyusun dakwaan secara cermat sehingga tidak membuka peluang bagi pihak terdakwa menggugat atau membatalkan dakwaan karena dianggap menggunakan dasar hukum yang tidak tepat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026, ia mengkritisi pandangan yang mendasarkan perkara tersebut pada Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).

Menurut Rieke, konvensi itu memiliki syarat bahwa tindakan penyiksaan dilakukan oleh atau dengan persetujuan aparat negara.

"Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi blunder yang membuka celah hukum bagi penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan karena salah menerapkan hukum internasional," kata Rieke.

Sebagai alternatif, politikus PDI Perjuangan itu menilai kasus tersebut lebih tepat ditempatkan dalam kerangka Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Menurut dia, konvensi tersebut menjadi pijakan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Atas dasar itu, Rieke meminta penyidik kepolisian dan jaksa menyusun dakwaan secara kumulatif dengan menggabungkan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari pasal penganiayaan berat berencana dalam KUHP hingga ketentuan mengenai kekerasan seksual dalam UU TPKS.

Ia menilai pendekatan dakwaan berlapis diperlukan agar seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada korban.

Selain menyoroti strategi penuntutan, Rieke juga meminta proses hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku.

Menurut dia, hak-hak korban harus menjadi perhatian utama, termasuk melalui mekanisme restitusi untuk membiayai pemulihan medis maupun kerugian lain yang dialami korban.

Dalam rekomendasinya, Rieke juga meminta Komnas Perempuan meninjau kembali argumentasi hukum yang digunakan dalam kajian akademik terkait kasus tersebut agar selaras dengan kerangka CEDAW.

Di sisi lain, ia menolak kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Menurutnya, tingkat kekerasan yang diduga terjadi dalam perkara ini tergolong sangat berat sehingga seluruh proses harus diselesaikan melalui jalur peradilan pidana.

Rieke menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat sipil terus mengawal jalannya proses hukum agar aparat dapat bekerja secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban tanpa kompromi. (NAL/um/Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar