-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Terima Legal Opinion Kejari, Pemkab Pacitan Siapkan Penyesuaian Perda Sesuai KUHP Nasional

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menerima dokumen Legal Opinion dari Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isandi Siregar. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima Legal Opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan sebagai landasan dalam melakukan penyesuaian sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan ketentuan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dokumen pendapat hukum tersebut diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Fariman Isandi Siregar, kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di halaman wingking Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu, 10 Juni 2026.

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengatakan, Legal Opinion memiliki arti penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi sekaligus menyusun langkah tindak lanjut terhadap peraturan daerah yang memerlukan penyesuaian.

Menurut dia, proses penyesuaian regulasi daerah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

"Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Indrata.

Ia menilai, harmonisasi antara kebijakan daerah dengan ketentuan hukum nasional diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan mampu menjawab perkembangan regulasi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isandi Siregar menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana merupakan bagian dari upaya harmonisasi sistem hukum nasional.

Regulasi tersebut membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan berbagai peraturan daerah yang masih memuat ketentuan mengenai sanksi pidana.

"Dalam KUHP nasional ini sudah tidak ada lagi kurungan, yang ada adalah mutlak denda," ujar Fariman.

Menurut dia, pendapat hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Pacitan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Penyerahan Legal Opinion itu turut dihadiri Wakil Bupati Pacitan, Ketua DPRD Kabupaten Pacitan beserta para ketua fraksi, jajaran Kejari Pacitan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pacitan menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, adaptif terhadap perubahan regulasi, serta menjunjung kepastian hukum dalam setiap kebijakan daerah. (Acr)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar