-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

12 Warga Binaan Rutan Ponorogo Jalani Sidang TPP, Ini Tahapan Sebelum Hak Integrasi Diberikan

Ketua Sidang TPP memimpin sidang dengan 12 warga binaan duduk berhadapan di Aula Sasono Condrodimuko, Rutan Ponorogo. (Foto: Humas Rupon)
GARDAJATIM.COM: Kesempatan memperoleh hak integrasi tidak datang begitu saja bagi setiap warga binaan. Sebelum diusulkan menjalani program integrasi, mereka harus melalui serangkaian penilaian yang ketat, mulai dari rekam jejak perilaku hingga kesiapan kembali hidup di tengah masyarakat.

Proses itulah yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Rabu (8/7/2026).

Sebanyak 12 warga binaan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai tahapan penting sebelum usulan hak integrasi diproses lebih lanjut.

Sidang digelar di Aula Sasono Condrodimuko Rutan Ponorogo. Kegiatan dipimpin Ketua Sidang TPP sekaligus Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Yusril Arinaldy, bersama jajaran petugas pemasyarakatan.

Untuk memastikan proses berjalan akuntabel, sidang juga dipantau secara virtual oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

Dalam sidang tersebut, setiap warga binaan diberi kesempatan menyampaikan kesiapan serta komitmennya mengikuti program integrasi. Tim TPP kemudian melakukan penilaian berdasarkan sejumlah indikator.

Aspek yang dinilai meliputi perilaku selama menjalani masa pidana, partisipasi dalam program pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, hingga kesiapan beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial.

Menurut Yusril Arinaldy, Sidang TPP merupakan tahapan wajib yang menentukan layak atau tidaknya seorang warga binaan diusulkan memperoleh hak integrasi.

"Melalui Sidang TPP ini, kami memastikan setiap usulan integrasi telah melalui proses penilaian yang komprehensif. Hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan," ujar Yusril.

Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.

Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan lancar. Rutan Ponorogo berharap proses ini menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif, mandiri, dan bertanggung jawab.

Melalui mekanisme Sidang TPP, pemberian hak integrasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan secara aman, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Penulis: Fajar/Rls
Editor: Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar