5 Hak Pengendara Saat Kena Tilang ETLE, SM Law: Jangan Langsung Mengaku Bersalah
Pengendara yang terkena tilang ETLE memiliki hak hukum. Advokat SM Law Office menjelaskan prosedur, dasar hukum, dan langkah yang perlu dipahami.
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Suryo Alam, S.H., M.H. bersama Mega Aprilia, S.H. (Foto: Istimewa) |
Padahal, dalam setiap proses penegakan hukum, masyarakat tetap memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Advokat dan Praktisi Hukum Suryo Alam, S.H., M.H., bersama Mega Aprilia, S.H., dari SM Law Office.
Menurut Suryo Alam, ETLE merupakan sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas melalui bukti elektronik berupa foto maupun video.
Sistem ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta didukung ketentuan mengenai alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski demikian, kata Suryo, penggunaan teknologi tidak menghapus hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum.
"ETLE bukan hanya soal penindakan. Sistem ini juga harus menjamin asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Setiap warga negara berhak mengetahui dasar pelanggaran yang dituduhkan beserta bukti elektronik yang digunakan," ujarnya, Senin, 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan sedikitnya terdapat lima hak yang perlu dipahami masyarakat ketika menerima surat konfirmasi ETLE.
Pertama, pengendara berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta bukti elektronik yang menjadi dasar penindakan.
Kedua, masyarakat berhak melakukan klarifikasi apabila terjadi kesalahan identitas kendaraan, kendaraan telah berpindah kepemilikan, atau terdapat kekeliruan data administrasi.
Ketiga, pengendara berhak mendapatkan kesempatan menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah ditentukan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran.
Keempat, masyarakat berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai prosedur yang berlaku tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Kelima, setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum hingga seluruh proses penyelesaian perkara selesai.
Sementara itu, Mega Aprilia menilai masih banyak masyarakat yang menganggap surat konfirmasi ETLE sebagai putusan akhir.
Padahal, surat tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi yang masih memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
"Edukasi hukum menjadi hal yang sangat penting. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui kewajiban membayar sanksi, tetapi tidak memahami hak-hak hukumnya," kata Mega.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan surat konfirmasi ETLE. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa seluruh informasi yang tercantum, memastikan identitas kendaraan sesuai, kemudian mengikuti prosedur konfirmasi maupun klarifikasi melalui saluran resmi Kepolisian.
Menurut kedua praktisi hukum tersebut, keberhasilan penerapan ETLE tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi.
Sistem tersebut juga harus didukung validitas data, transparansi proses, serta meningkatnya literasi hukum masyarakat.
Dengan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban, ETLE diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga mampu membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan.
Penulis: Fajar
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
