-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Daftar Ulang SMA-SMK di Madiun Dikaitkan Pembelian Kain Seragam, LSM Walidasa Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ditemukan Pelanggaran

Ilustrasi 
GARDAJATIM.COM : Proses daftar ulang siswa baru di sejumlah SMA dan SMK di Madiun kembali menjadi perhatian. Berdasarkan laporan yang diterima LSM Walidasa dari beberapa orang tua calon siswa, pelaksanaan daftar ulang di sejumlah sekolah dikaitkan dengan pembelian kain seragam. 

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena belum seluruhnya disertai informasi yang jelas dan transparan mengenai model, spesifikasi bahan, maupun harga seragam.

Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menyampaikan bahwa daftar ulang pada prinsipnya merupakan proses administrasi yang seharusnya tidak membebani orang tua.

"Daftar ulang seharusnya merupakan proses administratif yang sederhana. Apabila dalam pelaksanaannya dikaitkan dengan pembelian kain seragam tanpa memberikan pilihan yang memadai kepada orang tua, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya pembatasan pilihan konsumen," ujarnya.

Menurutnya, koperasi sekolah memang dapat menyediakan kain seragam sebagai bentuk pelayanan kepada orang tua. Namun, penyediaan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak menjadi persyaratan dalam proses daftar ulang.

"Orang tua seharusnya tetap memiliki kebebasan menentukan tempat membeli kain seragam sepanjang sesuai dengan standar yang ditetapkan sekolah. Karena itu, spesifikasi kain maupun kisaran harganya juga perlu disampaikan secara terbuka dan transparan," katanya.

Regulasi nasional telah mengatur mengenai pengadaan pakaian seragam sekolah. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. 

Sementara pada ayat (2), sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu, tanpa membebani orang tua atau wali.

Selain itu, Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam maupun bahan seragam di satuan pendidikan. 

Ketentuan serupa juga berlaku bagi dewan pendidikan dan komite sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 198.

LSM Walidasa berharap pelaksanaan daftar ulang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta menjunjung prinsip transparansi.

"Kami berharap pengawasan dari instansi berwenang terus dilakukan. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku, kami siap memberikan pendampingan dan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum," tegas Sutrisno.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang membawahi SMA dan SMK negeri di wilayah Madiun diharapkan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara transparan dan sesuai peraturan. (@Arn)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar