-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Paradoks Hukum Perumda Madiun : Dewan Pengawas Bukan Plt Dirut, Melainkan Pelaksana Tugas Kepengurusan

Ilustrasi

GARDAJATIM.COM : Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, meminta Pemerintah Kota Madiun memastikan seluruh keputusan administrasi terkait masa transisi kepemimpinan Perumda Tirta Taman Sari mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Menurutnya, ketepatan penerapan norma hukum penting untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam tata kelola badan usaha milik daerah.


Sutrisno menjelaskan, mekanisme ketika terjadi kekosongan jabatan direksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, khususnya Pasal 24. Regulasi tersebut membedakan penanganan kekosongan apabila seluruh anggota direksi berakhir masa jabatannya dengan kondisi ketika hanya jabatan direktur utama yang kosong.


"Apabila seluruh direksi kosong karena masa jabatannya berakhir, Dewan Pengawas memang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pengurusan BUMD. Namun, apabila masih terdapat anggota direksi yang masa jabatannya belum berakhir, pelaksanaan tugas direktur utama dilakukan oleh anggota direksi yang ditunjuk oleh Kuasa Pemilik Modal," kata Sutrisno, Selasa (14/7/2026).


Menurutnya, hal yang perlu dicermati bukanlah kewenangan Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengurusan ketika seluruh direksi kosong, melainkan penggunaan nomenklatur dalam keputusan administrasi. 


Permendagri, kata dia, mengatur bahwa Dewan Pengawas melaksanakan tugas pengurusan BUMD, bukan diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.


"Perbedaan istilah ini memiliki makna yuridis. Keputusan administrasi sebaiknya menggunakan nomenklatur yang sesuai dengan rumusan dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan multitafsir," ujarnya.


Ia menambahkan, apabila benar seluruh masa jabatan direksi Perumda Tirta Taman Sari berakhir pada 14 Juli 2026, pelaksanaan tugas pengurusan oleh Dewan Pengawas memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. 


Meski demikian, redaksi surat keputusan maupun penyampaian informasi kepada publik tetap perlu diselaraskan dengan norma yang berlaku.


Sutrisno juga berharap proses penetapan direktur utama definitif dapat segera diselesaikan. 


Menurutnya, kepastian kepemimpinan diperlukan agar tata kelola perusahaan berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi manajemen, karyawan, dan masyarakat sebagai pengguna layanan Perumda Tirta Taman Sari. (@Red)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar