-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

KAI Daop 7 Tutup Permanen Perlintasan Liar di Kediri Usai Insiden KA Dhoho

Penutupan dilakukan di KM 172+5 petak Kras–Ngadiluwih. (Dok. KAI)
GARDAJATIM.COM : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Rabu (22/7/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di lokasi tersebut sekaligus untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri. Area ruang milik jalur kereta api dipatok menggunakan rel, kemudian akses perlintasan ditutup dengan bantalan besi sehingga tidak lagi dapat dilintasi kendaraan.

Upaya tersebut merupakan bagian dari normalisasi jalur kereta api guna mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin.

Kegiatan itu juga mendapat dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar menimbulkan risiko besar bagi operasional kereta api maupun keselamatan pengguna jalan.

"Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu," tegas Tohari.

Menurutnya, KAI Daop 7 Madiun akan terus melakukan penutupan perlintasan liar sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kecelakaan di wilayah operasionalnya.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar baru karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

KAI turut mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti, melihat ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta mengutamakan perjalanan kereta api.

"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan," tutup Tohari. (@Arn/Hms)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar