-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Kejari Tulungagung Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan

Tim Pidsus Kejari Tulungagung Mengeledah Kantor Kelurahan Kepatihan. (Dok. Eka)
GARDAJATIM.COM : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Selasa (14/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun Anggaran 2022.

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.49 WIB. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan yang berkaitan dengan asal-usul serta riwayat tanah yang dibeli Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di Kantor Kelurahan Kepatihan dan mengamankan berbagai dokumen penting. 

Di antaranya, Letter C Griyo Dalem Kanjengan, surat-surat waris, riwayat tanah, keterangan waris, surat kematian asal, serta buku keluar-masuk surat yang diduga berkaitan dengan objek perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa penggeledahan di Kelurahan Kepatihan merupakan lokasi ketiga setelah sebelumnya penyidik menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung. 

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri riwayat tanah sekaligus mengetahui penyebab belum terbitnya sertifikat hak pakai atas aset tersebut.

"Kami mengamankan dokumen yang berkaitan dengan asal-usul tanah karena kami ingin mengetahui mengapa sertifikat hak pakai tanah Griyo Dalem Kanjengan hingga kini belum bisa terbit," ujar Roni, Selasa (14/7/2026).
Roni juga menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi hampir rampung. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 36 saksi, termasuk mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. 

Menurutnya, seluruh saksi bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Saat ini, penyidik masih menunggu koordinasi dengan para ahli serta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkait penetapan tersangka, Kejari Tulungagung menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dan audit yang sedang berlangsung. 

Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai. (@Eka)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar