-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

LSM Walidasa Desak Penanganan Transparan Dugaan Pelanggaran Etik Guru di SMPN 7 Kota Madiun

Ilustrasi 
GARDAJATIM.COM : Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, mendesak Dinas Pendidikan Kota Madiun menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang guru di SMPN 7 Kota Madiun secara cepat, transparan, dan berpihak kepada korban. 

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Sebelumnya diberitakan, SMPN 7 Kota Madiun membenarkan adanya laporan dugaan perilaku tidak pantas yang melibatkan seorang guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terhadap seorang peserta didik. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah telah menarik guru yang bersangkutan dari kegiatan pembelajaran dan menyerahkan penanganannya kepada Dinas Pendidikan Kota Madiun sesuai kewenangannya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 7 Kota Madiun, Eka Prastiyanto, menyatakan sekolah telah melakukan klarifikasi awal sebelum kasus tersebut diambil alih oleh Dinas Pendidikan. 

Hingga kini, dinas belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh.

Menanggapi perkembangan tersebut, Sutrisno mengaku prihatin atas dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oknum guru terhadap seorang peserta didik. 

Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak, sehingga setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik harus ditangani secara serius.

"Peristiwa ini bukan hanya melukai seorang peserta didik, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Ia juga menyoroti kondisi psikologis yang berpotensi dialami korban maupun keluarganya. 

Menurutnya, selain menghadapi dugaan perbuatan yang tidak pantas, korban dan orang tua juga kerap dibayangi rasa malu serta kekhawatiran terhadap stigma sosial di lingkungan sekitar.

Karena itu, LSM Walidasa meminta Dinas Pendidikan Kota Madiun tidak hanya fokus pada proses pemeriksaan terhadap terlapor, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, dan dukungan hukum selama proses penanganan berlangsung.

Sutrisno mengusulkan agar investigasi dilakukan secara independen dan profesional dengan melibatkan pihak berwenang, termasuk Polres Madiun Kota dan Komisi Perlindungan Anak apabila diperlukan. 

Ia juga mengingatkan agar proses penanganan tidak dilakukan secara tertutup dengan alasan menjaga nama baik institusi.

"Jangan sampai proses penanganan justru memperlambat atau menutup-nutupi fakta demi nama baik sekolah. Yang harus menjadi prioritas adalah keadilan dan perlindungan terhadap korban," tegasnya.

Selain itu, ia menilai perlu adanya sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran. 

Menurutnya, guru merupakan figur teladan sehingga setiap pelanggaran etik harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila ditemukan unsur tindak pidana terhadap anak.

"Jika terbukti melanggar, harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan, mulai dari pemberhentian sementara hingga permanen, bahkan diproses secara pidana apabila memenuhi unsur kekerasan terhadap anak," katanya.

LSM Walidasa juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya serta mengawal proses penanganan hingga tuntas.

"Anak di bawah umur adalah anak bangsa yang wajib dilindungi negara dari segala bentuk tindakan predator, termasuk yang dilakukan oleh pendidik. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama. Pendidikan harus menjadi ruang aman, bukan tempat trauma," pungkas Sutrisno. (@Arn)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar