-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

LSM Walidasa Dorong Opsi Bantuan Tunai untuk Selamatkan Program Seragam Gratis Kota Madiun

Ilustrasi
GARDAJATIM.COM : LSM Walidasa kembali mendorong Pemerintah Kota Madiun dan DPRD mempertimbangkan pergeseran anggaran program seragam gratis bagi siswa baru SD dan SMP dalam APBD Perubahan 2026. Usulan tersebut mengemuka menjelang berakhirnya tahapan tender pengadaan seragam pada 31 Juli 2026. 

Berdasarkan perkembangan proses pengadaan di LPSE, Walidasa menilai tender tersebut berpotensi berakhir gagal sehingga dikhawatirkan harus dilakukan tender ulang yang diperkirakan baru dapat selesai pada pertengahan September mendatang.

Sutrisno, Ketua LSM Walidasa mengatakan, memaksakan pengadaan seragam pada tahap ini berisiko tinggi.

“Mayoritas siswa baru sudah mengenakan seragam yang dibeli orang tua seusai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Menurut kajian LSM Walidasa, tender pertama hanya diikuti dua penyedia yang mengajukan penawaran. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan minimnya minat pelaku usaha karena waktu pelaksanaan pengadaan yang sudah mepet dengan dimulainya tahun ajaran baru. 

Apabila proses tersebut berakhir gagal, pemerintah harus kembali melakukan tender ulang yang berpotensi menggeser jadwal realisasi program hingga pertengahan September.

Jika tender ulang kembali mengalami kendala, anggaran program dikhawatirkan tidak terserap hingga akhir tahun dan berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

“Ini sangat merugikan orang tua yang berhak atas amanah APBD,” tegasnya.

Sebagai solusi, Walidasa mengusulkan agar anggaran program dialihkan menjadi bantuan dana tunai yang ditransfer langsung ke rekening orang tua siswa. 

Skema tersebut dinilai lebih efektif, cepat, dan akuntabel karena orang tua dapat memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan, baik untuk membeli seragam maupun memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya.

“Pergeseran ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan pergeseran anggaran antar program dan jenis belanja pada APBD Perubahan,” tambahnya.
Tanggkapan Layar LPSE Tahapan Pengadaan Kain Seragam Sekolah SD dan SMP Kota Madiun
Menurut Walidasa, langkah tersebut juga sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain mencegah potensi SILPA, bantuan dana tunai dinilai mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Orang tua dapat membelanjakan dana tersebut secara fleksibel di toko seragam, penjahit lokal, maupun untuk kebutuhan pendidikan lainnya sehingga turut menggerakkan perekonomian masyarakat di Kota Madiun.

Sutrisno juga mendesak DPRD Kota Madiun, khususnya komisi terkait, bersama Dinas Pendidikan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Forum tersebut diharapkan membahas berbagai opsi penyelamatan program bantuan seragam secara komprehensif agar manfaat anggaran tetap dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Madiun maupun DPRD Kota Madiun belum memberikan tanggapan resmi atas usulan tersebut. 

Keputusan yang akan diambil dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian realisasi program bantuan bagi ribuan siswa baru SD dan SMP di Kota Madiun. (@Arn)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar