PN Kota Madiun Eksekusi Tanah Sengketa di Kelurahan Kelun, Perlawanan Termohon Tak Hentikan Putusan
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Alat berat merobohkan bangunan saat eksekusi lahan sengketa di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. (Dok. Gardajatim) |
GARDAJATIM.COM : Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun mengeksekusi lahan sengketa seluas 280 meter persegi di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (16/7/2026).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Akta Perdamaian Nomor 14/Pdt.G/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pelaksanaan putusan tetap dilakukan meski sebelumnya mendapat penolakan dari pihak keluarga termohon eksekusi.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Dewantoro, menjelaskan kliennya, Boniran, membeli tanah tersebut dari Subagio secara bertahap pada 1997 dan 2007. Masing-masing bidang memiliki luas 140 meter persegi sehingga total luas tanah mencapai 280 meter persegi.
Namun, hingga 2014 penyerahan objek tanah belum juga terealisasi. Perselisihan kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 2022. Dalam proses persidangan, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, termohon eksekusi berkewajiban mengembalikan uang kepada pemohon eksekusi dalam jangka waktu satu tahun.
Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sehingga pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
"Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan sehingga kami mengajukan permohonan eksekusi," kata Dewantoro.
Menurutnya, pihak termohon eksekusi sempat mengajukan dua kali perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi. Namun, seluruh upaya hukum tersebut telah ditolak pengadilan sehingga tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Dewantoro juga mengungkapkan sempat ada kesepakatan pengembalian uang sekitar Rp190 juta kepada pemohon eksekusi. Namun pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan.
"Nilai tanah terus meningkat. Jika uang dikembalikan sesuai harga puluhan tahun lalu tentu tidak sebanding dengan nilai tanah saat ini. Karena hingga batas waktu, bahkan setelah perpanjangan, pembayaran tidak dilakukan, kami mengajukan eksekusi," ujarnya.
Eksekusi tersebut, lanjutnya, dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam akta perdamaian tidak dipenuhi oleh pihak termohon eksekusi.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni, menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Akta Perdamaian Nomor 14/Pdt.G/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan akta perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga Pengadilan Negeri Kota Madiun menjalankan amar putusan tersebut," katanya.
Dian menjelaskan perkara bermula dari transaksi jual beli sebagian tanah milik Subagio kepada Boniran. Meski telah tercapai kesepakatan damai, objek tanah yang menjadi pokok sengketa tidak pernah diserahkan sebagaimana isi putusan.
"Pengadilan melaksanakan putusan untuk memberikan hak yang menjadi milik penggugat sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Terkait adanya perlawanan terhadap eksekusi yang masih diajukan banding, Dian menegaskan hal tersebut tidak menunda pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, banding yang diajukan merupakan upaya hukum atas putusan perlawanan eksekusi, bukan terhadap perkara pokok yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
"Banding yang diajukan merupakan banding atas putusan perlawanan eksekusi, bukan terhadap perkara pokok. Perkara pokok telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi tetap dapat dilaksanakan," pungkasnya.
Di lapangan, pelaksanaan eksekusi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian bersama petugas Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Personel telah disiagakan sejak pagi untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur.
Suasana sempat memanas ketika keluarga termohon eksekusi menunjukkan penolakan terhadap pelaksanaan putusan.
Meski demikian, proses eksekusi tetap berlangsung hingga selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (@Arn)
Sebelumnya
...
