-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Bahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Penggantian Pimpinan DPRD

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung. (Dok. Eka) 

GARDAJATIM.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (8/7/2026).


Rapat tersebut mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengumuman usulan penggantian pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029.


Rapat paripurna dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung dan dihadiri oleh Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD.


Dalam agenda pertama, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 


Dokumen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama tahun anggaran 2025 yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.


Laporan keuangan yang disampaikan memuat berbagai komponen penting, di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).


Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung menegaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara.


"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, namun menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Harapannya, setiap anggaran yang telah digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor strategis lainnya," ujar Ahmad Baharudin.

Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Penggantian Pimpinan DPRD. (Dok. Eka) 

Pada agenda berikutnya, DPRD Kabupaten Tulungagung mengumumkan usulan penggantian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.


Sekretaris DPRD membacakan surat masuk terkait reposisi pimpinan definitif sesuai mekanisme internal partai politik yang bersangkutan dan tata tertib DPRD.


Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses secara administratif untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung guna memperoleh Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.


Usai penyampaian Ranperda, dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 secara resmi diserahkan oleh Plt. Bupati Tulungagung kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai awal proses pembahasan bersama legislatif.


Sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah, pembahasan Raperda akan dilanjutkan dengan agenda Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD. 


Dalam tahapan tersebut, masing-masing fraksi akan menyampaikan tanggapan, masukan, kritik, dan rekomendasi terhadap substansi Ranperda sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Melalui rapat paripurna ini, diharapkan proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan secara objektif, transparan, dan konstruktif, sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung. (@Eka)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar