-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Seragam Gratis Kota Madiun Belum Terealisasi, LSM Walidasa Desak DPRD Segera Gelar RDP Sebelum APBD Perubahan Disahkan

Ilustrasi.
GARDAJATIM.COM : Program bantuan seragam gratis bagi siswa baru SD dan SMP di Kota Madiun memasuki titik krusial. Hingga pertengahan Juli 2026, pengadaan pakaian sekolah yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kota Madiun belum menunjukkan realisasi, sementara tahun ajaran baru telah dimulai dan proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 sedang berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian pelaksanaan program. 

Jika tidak segera memperoleh kejelasan dalam pembahasan APBD Perubahan, program bantuan seragam gratis berpotensi menghadapi persoalan administratif, keterlambatan pelaksanaan, hingga berisiko tidak terealisasi pada tahun anggaran 2026.

Menyikapi situasi tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa mendesak DPRD Kota Madiun, khususnya komisi yang membidangi pendidikan, agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Dinas Pendidikan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Menurut LSM Walidasa, forum tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai kelanjutan program sekaligus memastikan penggunaan anggaran tetap akuntabel.

Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menilai RDP harus segera dilakukan sebelum pembahasan APBD Perubahan memasuki tahap penetapan.

"RDP harus segera digelar agar masyarakat memperoleh kepastian. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan TAPD mengenai kesiapan pelaksanaan program seragam gratis. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan, sementara waktu terus berjalan menuju akhir tahun anggaran," tegas Sutrisno, Kamis (16/7/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa apabila hingga akhir Desember 2026 program tersebut tidak dapat direalisasikan, maka pemerintah daerah akan menghadapi konsekuensi serius terhadap kepercayaan publik.

Jika hingga Desember 2026 program ini gagal total dieksekusi, Pemkot Madiun dinilai telah melakukan pembohongan publik yang mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

LSM Walidasa juga mengingatkan adanya risiko hukum apabila proses pengadaan dipaksakan pada penghujung tahun anggaran karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Secara regulasi teknis pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, periode Juli hingga Agustus merupakan fase penting dalam penyusunan APBD Perubahan. 

Pada tahap ini, DPRD bersama TAPD sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Dalam proses tersebut terdapat dua kemungkinan kebijakan yang dapat ditempuh.

Pertama, apabila Dinas Pendidikan menyatakan sisa tahapan pengadaan melalui LPSE beserta waktu produksi seragam secara massal tidak lagi memungkinkan diselesaikan hingga akhir tahun, anggaran dapat dirasionalisasi atau dialihkan dalam APBD Perubahan agar tidak menjadi sisa anggaran yang tidak terserap.

Sebaliknya, apabila DPRD dan pemerintah daerah memutuskan anggaran tetap dipertahankan dalam APBD Perubahan, maka Dinas Pendidikan memiliki dasar hukum untuk melanjutkan seluruh proses pengadaan hingga batas akhir tahun anggaran pada 31 Desember 2026.

Menurut Sutrisno, keputusan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan berdampak terhadap kepastian pelayanan kepada masyarakat.

"Persoalan ini tidak lagi sekadar soal pengadaan seragam, tetapi menyangkut kepastian pelayanan publik, akuntabilitas penggunaan APBD, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah. DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya sebelum APBD Perubahan disahkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi sengketa administrasi maupun laporan maladministrasi," ujarnya.

LSM Walidasa menegaskan, apabila tidak terdapat kepastian maupun langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya membuka kemungkinan menempuh mekanisme pengawasan eksternal, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Dengan pembahasan APBD Perubahan yang kini memasuki fase penentuan, DPRD Kota Madiun dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan program bantuan seragam gratis tidak berakhir menjadi persoalan hukum maupun kegagalan pelayanan publik yang merugikan ribuan siswa baru di Kota Madiun. (@Arn)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar