-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Seragam Gratis SD-SMP Kota Madiun Belum Tersalurkan Saat MPLS Dimulai, DPRD dan LSM Berbeda Pandangan

Ilustrasi 
GARDAJATIM.COM : Program bantuan seragam gratis bagi siswa SD dan SMP di Kota Madiun belum dapat dinikmati peserta didik baru saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai pada Senin (13/7/2026). 

Keterlambatan penyaluran bantuan tersebut memunculkan perbedaan pandangan antara Anggota Komisi I DPRD Kota Madiun dan LSM Walidasa. 

DPRD menilai keterlambatan merupakan konsekuensi dari mekanisme pengadaan yang harus mematuhi regulasi, sementara LSM menilai pemerintah telah kehilangan momentum akibat lemahnya perencanaan.

Berdasarkan data LPSE, tahapan pemilihan penyedia paket pengadaan seragam OSIS dan Pramuka beserta atributnya dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026. 

Namun, pengumuman paket tender baru dipublikasikan melalui LPSE pada 5 Juni 2026, sehingga waktu pelaksanaan pengadaan semakin mendekati dimulainya tahun ajaran baru.

Sementara itu, tahapan daftar ulang peserta didik baru telah berlangsung pada 1–3 Juli 2026, sedangkan tahun ajaran baru dan MPLS resmi dimulai pada 13 Juli 2026. Hingga hari pertama sekolah, bantuan seragam tersebut belum diterima para siswa.

Anggota Komisi I DPRD Kota Madiun, Denny Djoko Purnomo, mengatakan keterlambatan penyaluran seragam tidak dapat dilepaskan dari mekanisme pengadaan barang dan jasa yang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita tidak bisa menyalahkan sekolah ataupun Dinas Pendidikan sepenuhnya, karena proses ini harus mengikuti aturan yang ada," ujar Denny.

Menurutnya, bantuan seragam tetap akan diterima seluruh siswa setelah proses pengadaan selesai.

"Nanti anak-anak mereka akan mendapatkan seragam sesuai dengan yang digadang-gadang. Interval waktunya kemungkinan sekitar satu sampai dua minggu, bahkan bisa lebih cepat dari itu," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pengadaan harus dilakukan tender ulang, tahapan tersebut tetap wajib dijalankan sesuai regulasi.

"Kalau overlapping atau tidak mengikuti regulasi, itu tidak akan mungkin," tambahnya.

Di sisi lain, Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menilai keterlambatan penyaluran bantuan seragam menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan program. 

Menurutnya, pemerintah seharusnya telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya gagal tender maupun tender ulang sehingga bantuan dapat diterima siswa sejak awal masuk sekolah.

"Ketika orang tua sudah lebih dulu membeli seragam karena anak harus segera masuk sekolah, manfaat program menjadi berkurang. Momentum pemberian bantuan sudah terlewat. Ini jelas kegagalan perencanaan," tegas Sutrisno, Senin (13/7/2026).

Ia menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam setiap program pengadaan pemerintah agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat sesuai waktu yang direncanakan.

"Program ini bukan sekadar menghasilkan barang, tetapi memastikan masyarakat menerima manfaat pada waktu yang tepat," katanya.

Karena itu, Sutrisno mendesak Pemerintah Kota Madiun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan bantuan seragam, termasuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Menurutnya, apabila ditemukan kelalaian dalam memetakan potensi kendala proses tender, sanksi sesuai ketentuan perlu diberikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. 

Penulis : Arga
Editor : Redaksi



Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar