Harapan Baru bagi Jutaan Keluarga, Bansos PKH dan BPNT Mulai Cair 20 Juli 2026
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Foto: Ilustrasi Generated Ai |
Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang beberapa bulan terakhir harus menghadapi kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.
Bantuan untuk periode Juli, Agustus, hingga September 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, pencairan dilakukan setelah pemerintah menuntaskan proses penyelarasan sekaligus cleansing data penerima bantuan.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025, yang menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya basis data penerima manfaat. Data tersebut disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Ada Penerima Baru, Ada yang Tak Lagi Mendapat Bantuan
Pemutakhiran data tahun 2026 membawa perubahan yang cukup besar dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah tidak hanya memperbarui data administratif, tetapi juga mengevaluasi kondisi ekonomi setiap penerima.
Hasilnya, sebagian KPM yang dinilai telah mandiri secara ekonomi atau tidak lagi memenuhi persyaratan dikeluarkan dari daftar penerima.
Di sisi lain, masyarakat yang sebelumnya belum memperoleh bantuan namun memenuhi kriteria kini masuk sebagai penerima baru.
Secara keseluruhan, penyaluran tahap ketiga ini menyasar lebih dari 18 juta KPM yang berada pada kelompok kesejahteraan desil satu hingga empat.
Seperti penyaluran sebelumnya, pemerintah tetap menggunakan dua mekanisme agar bantuan lebih mudah diakses masyarakat.
Dana disalurkan melalui transfer elektronik ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank-bank anggota Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sementara itu, bagi wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan, distribusi dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Cara Resmi Mengecek Status Penerima
Kemensos mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di luar saluran resmi. Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Pengecekan pertama dapat dilakukan melalui browser tanpa perlu mengunduh aplikasi. Caranya cukup membuka laman resmi Cek Bansos Kemensos, kemudian memilih data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
Setelah itu, masukkan nama lengkap sesuai KTP, ketik kode keamanan (captcha), lalu klik tombol "CARI DATA". Sistem akan mencocokkan data dengan basis DTSEN yang aktif.
Selain melalui situs web, masyarakat juga bisa menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.
Setelah melakukan registrasi menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP, pengguna dapat membuka menu "Cek Bansos" untuk melihat perkembangan penyaluran bantuan secara langsung.
Apabila nama terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi mengenai jenis bantuan yang diterima, baik PKH maupun BPNT, status penyaluran yang ditandai dengan keterangan "YA", identitas lembaga penyalur, serta alokasi pencairan untuk periode Juli–September 2026.
Namun jika data tidak ditemukan atau status kepesertaan mengalami perubahan, masyarakat disarankan menghubungi pendamping sosial di tingkat kelurahan agar memperoleh penjelasan dan bantuan administrasi sesuai prosedur. (Red)
Sebelumnya
...
