BPN Pacitan Klaim Belum Terima Permohonan Faktualisasi Ganti Rugi Lahan Proyek Pelebaran Jalan Pemprov Jatim
Eko Purnomo
... menit baca
![]() |
| (FOTO: dok. BPN Pacitan) |
GARDAJATIM.COM: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan menyatakan pihaknya belum menerima permohonan untuk faktualisasi sengketa lahan yang digunakan dalam proyek pelebaran jalan tahun 2013 di Desa Ngreco dan Kemuning Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, baik dari pemilik lahan maupun dari Pemprov Jatim.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha BPN Pacitan, Edy Wijanarko. Menurutnya, usai adanya kunjungan dan mediasi dari Wagub Jatim beberapa waktu lalu, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan instruksi apapun.
Ia menjelaskan, saat ini dirinya baru menerima penyampaian surat kelengkapan berkas berupa copyan Letter-C dan surat keterangan alih kepemilikan dari desa yang dikirimkan oleh firma hukum Astra Nawasena Law sebagai kuasa hukum pemilik lahan.
"Terkait permasalahan di Ngreco, kemarin pak kepala BPN sendiri yang handel, saat ini beliau masih rapat di Surabaya, jadi kelanjutannya bagaimana kita nunggu arahan pimpinan dulu," ucap Edy Wijanarko saat di mintai keterangan dikantornya, Senin (6/7/2026).
"Kalau berkas yang sudah dikirimkan itu baru surat kelengkapan berkas berupa fotocopy KTP, surat jual beli atau hibah dan rangkuman Letter-C dari desa," imbuhnya.
Edy juga menjelaskan bahwa BPN bisa melakukan pengecekan letak atau posisi tanah hanya untuk tanah yang sudah bersertifikat.
"Kalau kita itu bisa ngecek posisi hak milik ataupun hak pakai, hak guna bangunan kan dari sertifikat, kalau yang belum bersertifikat kita tidak bisa mengecek," jelasnya.
Pihaknya pun menyampaikan proses yang terjadi usai adanya mediasi antara pemilik lahan dengan Wagub Jatim, Emil Elistianto Dardak.
Pihak Pemkab dan PUPR Jatim mengundang BPN untuk menjelaskan tentang kondisi dan status tanah yang sedang disengketakan. Dalam pertemuan itu pihak BPN menjelaskan kondisi sesuai data yang ada.
"Sebenarnya kita belum pernah berbicara dengan warga secara langsung. Namun kemarin kita menghadiri undangan dari Pemkab dan PUPR provinsi, kita sampaikan data apa adanya dan setelah itu kita belum ada arahan sama sekali," bebernya.
Sementara, menurut Edy, untuk melakukan proses eksekusi dan faktualisasi diperlukan surat permohonan dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa.
"Kalau mau eksekusi, kita mau eksekusi apa kan tidak ada permohonan dari kedua belah pihak," tandasnya.
Edy meminta kepada pihak yang sedang bersengketa untuk membuat surat permohonan sebagai dasar BPN untuk melakukan faktualisasi di lapangan, sehingga permasalahan yang sudah belasan tahun berlalu ini segera mendapatkan titik temu.
BPN Pacitan menyatakan pihaknya berada di tengah-tengah ketika terjadi konflik semacam ini. (Eko)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
