Brankas Berisi 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar Dibongkar Polisi, Misteri Pemilik Safe House Masih Diusut
Polisi menyita 74 kg emas, valas, dan barang mewah senilai Rp476 miliar di Sentul. Penyidik masih menelusuri pemilik aset dan aliran dana.
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Foto: Ilustrasi Ai |
Temuan itu kini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, yang justru menjadi perhatian penyidik bukan hanya besarnya nilai aset, melainkan siapa pemilik sebenarnya dan dari mana asal seluruh kekayaan tersebut.
Operasi gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan secara serentak di 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang tengah didalami aparat penegak hukum.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor. Di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang terkunci rapat.
Setelah berhasil dibuka, penyidik menemukan tujuh koper besar berisi uang tunai berbagai mata uang asing, puluhan emas batangan murni 24 karat dengan berat total 74 kilogram, telepon genggam, dokumen digital, foto keluarga, hingga sejumlah barang mewah dari berbagai merek internasional.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah sebuah kafe dan gerai money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari lokasi itu turut ditemukan brankas yang diduga berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang sama.
Nilai Sitaan Diperkirakan Mencapai Rp476 Miliar
Berdasarkan perhitungan penyidik, keseluruhan barang bukti yang diamankan dari rumah di Sentul diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Nilai tersebut berasal dari emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Seluruh barang bukti telah dipindahkan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pengamanan ketat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Telusuri Jejak Aliran Dana
Berbeda dengan fokus pada nilai aset, penyidik kini lebih menitikberatkan penelusuran asal-usul harta tersebut.
Dokumen elektronik, telepon genggam, hingga foto keluarga yang ditemukan di lokasi menjadi petunjuk penting untuk mengungkap identitas pihak yang menguasai aset dan kemungkinan hubungan dengan dugaan pencucian uang.
Pendekatan ini dinilai penting karena dalam perkara TPPU, pembuktian tidak hanya bertumpu pada kepemilikan fisik barang, tetapi juga pada hubungan antara aset dengan dugaan tindak pidana asal.
Diduga Berkaitan dengan Tiga Perkara Besar
Penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan barang bukti tersebut dengan tiga perkara besar yang sedang ditangani.
Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN, penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan TPPU pada pengelolaan PT Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan suap dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.
Meski demikian, hingga kini kepolisian belum menyimpulkan adanya hubungan hukum yang pasti. Seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Belum Ada Tersangka
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kepemilikan rumah maupun aset yang disita, kepolisian menegaskan penyidikan masih berlangsung dan belum menetapkan tersangka.
Penyidik mengimbau masyarakat tidak berspekulasi sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan resmi.
Penelusuran terhadap kepemilikan aset masih dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, barang bukti digital, serta keterangan para saksi.
Polisi juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terbukti menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan dapat dijerat dengan ketentuan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Fajar
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
